IDN Hari Ini, Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten menegaskan langkahnya untuk membawa dugaan penyimpangan pengelolaan aset di lingkungan UPTD Balai Sungai Cidurian Cisadane ke jalur hukum.
Keputusan ini diambil setelah pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dinilai memberikan jawaban klarifikasi yang normatif dan berbelit-belit .
Sebelumnya, KITA-PD telah melayangkan Surat Klarifikasi bernomor 058/KITA-PD/BTN/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.
Surat tersebut menyoroti kepastian status hukum aset, keabsahan izin, mekanisme administrasi, serta dugaan potensi penerimaan daerah yang tidak jelas .
Ketua KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyatakan bahwa jawaban dari pihak UPTD justru memicu kecurigaan baru. Dalam surat balasan bernomor 000.2.5/120/UPTD Peng DAS Cid-Cis/VII/2026, pihak dinas hanya menyajikan data transaksi sewa atau pinjam pakai tanah untuk tahun 2024 saja, tanpa menyertakan data dari tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2025, hingga 2026 .
“Ketiadaan penjelasan atas aliran dana dan kejelasan sewa selama kurun waktu tahun-tahun tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelolaan aset Pemprov Banten selama ini berjalan tanpa akuntabilitas dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Dedi Haryanto kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Ia menambahkan, jawaban yang diberikan terkesan sebagai upaya untuk mengelabui dan membenarkan dugaan pungutan liar (pungli) maupun sewa-menyewa aset ilegal yang diduga kuat dimainkan oleh oknum di UPTD .
Langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan transparan dan akuntabel. Tembusan surat klarifikasi juga telah disampaikan kepada Gubernur Banten, Inspektorat Banten, DPRD Provinsi Banten, dan aparat penegak hukum .
Sikap Dinas PUPR yang dinilai “main-main” ini membuat KITA-PD memastikan persoalan akan dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam waktu dekat.
“Karena tidak ada tanggapan yang komprehensif, kami akan laporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pungli ini ke Kejati Banten,” pungkas Dedi .
Pengelolaan aset di lingkungan PUPR Banten memang selalu menjadi sorotan. Berdasarkan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari 137 aset situ yang tercatat di Dinas PUPR, baru 19 aset yang telah bersertifikat .
Sementara itu, BPKAD Banten tercatat telah memperkuat koordinasi dengan Kejati Banten untuk pengamanan aset, termasuk melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan hukum dan penyelesaian sengketa aset .
Bahkan, sejak tahun 2024, Dinas PUPR telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Banten untuk optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan .
Kasus dugaan pungli di lingkungan UPTD DAS juga bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada akhir tahun 2025, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah sempat murka dan meminta Kejati Banten mengusut tuntas kasus pungutan liar terhadap ASN P3K di lingkungan UPTD DAS Ciliman-Ciswarna, Kabupaten Lebak, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta. (T-Red)










