Home / Parlemen

Senin, 28 Maret 2022 - 09:25 WIB

Komisi IX DPR Ribka, Kritik Pedas IDI atas Pemecatan Terawan

Jakarta, IDN Hari Ini – Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning Proletariyati mengomentari pemecatatn secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?” tanya Ribka dalam cuplikan video , Minggu (27/3). Menurut politikus PDIP ini, Terawan tidak melakukan kesalahan yang fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak.

Dia juga menyinggung soal banyaknya dokter melakukan malapraktik tetapi bisa terlepas dari jeratan kesalahan akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat. “Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) nggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” kata wanita yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana ini.

Dia lantas menyinggung kampanye vaksin Nusantara. Ribka menilai kampanye yang dilakukan oleh Terawan justru patut diacungi jempol.

Ketika negara mengimpor vaksin dari luar negeri, kata Ribka, Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri. “Dia punya keyakinan bahwa suatu saat Indonesia pasti bisa membuat vaksin, apalagi semakin ke sini, pernyataan Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri,” ucap dia.

Oleh karena itu, Ribka sangat menyayangkan keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memberhentikan Terawan dari IDI secara permanen.

Menurut dia, lebih baik IDI fokus pada edukasi dan memperjuangkan nasib dari para dokter. “Lebih baik IDI memperjuangkan nasib dokter-dokter yang belum jelas, juga mencerdaskan adik-adik kita,” pungkas dia.( jpnn/IDN )

tag: IDI, Vaksin Nusantara, PDIP, Terawan,

Share :

Baca Juga

Daerah

Yusman Dawolo Maju Sebagai Bakal Calon Walikota, Resmi Mendaftar di Partai Demokrat Kota Gunungsitoli.

DKI

Mahkamah Konstitusi Resmi Hapus Ambang Batas 20% pada Pemilu Presiden

Daerah

Kunker DPRD Sumatera Utara Tangkas M. Lumban Tobing Ke Samosir, Monitoring Pembangunan Jalan Provinsi

Daerah

Polres Wonosobo Mendalami Sumber Anggaran Kasus Komisioner KPU Wonosobo – Jawa Tengah

Parlemen

Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakat Biaya Ibadah Haji Rp 39,8 Juta

Daerah

DPRD Kabupaten Indramayu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 RAPERDA

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Humbang Hasundutan

DPRD Humbang Hasundutan Laksanakan Rapat Paripurna, Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030