Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:58 WIB

Komitmen Berantas Perjudian, Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Judi “Gedrogan” di Pilangsari

IDN Hari Ini, POLRES CIREBON KOTA.- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap dua pelaku judi “gedrogan” di teras rumah salah satu warga, Mang Dongol, di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/12/24) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua tersangka, BM alias BG dan HN, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175.000.

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” ungkap AKP Anggi Eko pada konferensi pers Rabu (8/1/25).

Kasat Reskrim menuturkan, adapun modus operandi perjudian jenis “gedrugan” ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain menjadi pemenang.

“Pemain yang kalah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemenang dengan nilai taruhan sebesar Rp5.000 per ronde,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, operasi penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Penangkapan berlangsung cepat, meskipun beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang tak dikenal, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

AKP Anggi menegaskan, kegiatan perjudian semacam ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aktivitas judi ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan lingkungan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Sub Bid Provos Bid Propam Polda Jabar Laksanakan Gaktiblin Personel Polresta Cirebon

Daerah

Diskriminasi Pendidikan di Purbalingga, Relawan Laporkan Tiga Kepala Desa ke Ombudsman Jateng

Daerah

Proyek Cathlab RSUD DR Thomsen Nias Rp 1 Miliar Lewati Kontrak, PPK Diragukan, Negara Terancam Rugi Puluhan Juta

DKI

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

TNI/ Polri

Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Buru Tahun Anggaran 2021.

Daerah

Satlantas Polres Nias Gelar Program “Police Go To School” di MIN 3 Gunungsitoli Peringati Hardiknas 2025

Daerah

Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan dan Lepas Pelayaran Perdana KMP Jatra II di Gunungsitoli

Daerah

TP PKK Humbahas Berperan Aktif dalam Pertemuan DASHAT 2025 untuk Percepatan Penurunan Stunting