Home / DKI / Hukum / Nasional

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:00 WIB

Langkah – Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023

Ketua MA RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022, secara Online Zoom Meeting, Rabu (03/01/2023).

IDN Hari Ini, Jakarta – Memasuki hari ketiga awal tahun 2023, maka hari Rabu (03/01/2023), pukul 10.00 wib, melalui secara Online Zoom Meeting, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., memaparkan Refleksi Kinerja selama tahun 2022 dari Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya, Ketua MA RI ada beberapa point yang dibahas dan diberikan untuk diinformasikan kepada masyarakat dan juga awak media dari cetak, eletronik dan online.

“Setelah kita berjuang melawan pandemi Covid19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk dikalangan warga peradilan. Sekarang, muncul persoalan yang tidak kalah beratnya. Dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, ” pungkasnya.

Mahkamah Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut.

Peristiwa ini, sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya, ” ujar Ketua MA RI yang membuka presentasi Refleksi Kinerja MA RI tahun 2022.

Langkah-langkah Pemulihan untuk Kinerja dari MA RI antara lain :

1. Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur, Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

2. Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara.

3. Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XI1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

4. Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

5. Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara dan Membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus-MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK.

6. Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu.

7. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

8. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

9. Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan atau : 08212424-9090 yang terhubung langsung kepada Kamar Pengawasan MA.

10. Mahkamah Agung juga telah membentuk Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi yang masuk.
(Margareth)

Share :

Baca Juga

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.

Cirebon

Patroli Piket Polsek Klangenan Amankan Obvit Perbankan dan Pangkalan Ojeg

DKI

Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Apel Kasatkamling Tahun 2023 Bersama Forkopimda

Daerah

Ketua Yayasan Kudus 03 BKNP inisial S, Di Duga Merampas Hak Asuh Orang lain, Orang tua Asuh Dan Keluarga Keberatan

Cirebon

Satreskrim Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan, LSM GMICAK Apresiasi Ketegasan Polres Nias

Banten

Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI – AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll