IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Perkumpulan Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menyoroti salah satu kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.
Proyek yang dimaksudkan adalah Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan nama paket Rehab Kantor OP/UPT, yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp199 juta.
Dalam pemantauan yang dilakukan, Dedy Haryanto selalu Ketua DPD Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga merupakan rekayasa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Di antaranya:
1. Gedung yang direhabilitasi bukan bangunan lama, melainkan bangunan baru.
2. Lokasi pembangunan berada di atas lahan yang tidak sesuai peruntukan.
3. Gedung dibangun di atas lahan fasos/fasum yang belum tercatat dalam daftar aset Pemerintah Kota Tangerang.
Menurut KITA-PD, kondisi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Kegiatan ini patut diduga sarat dengan rekayasa, mulai dari objek rehabilitasi yang ternyata bukan bangunan lama, hingga penggunaan lahan fasos/fasum yang tidak tercatat sebagai aset pemda.
Hal ini jelas berpotensi merugikan keuangan daerah dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Dedy selaku perwakilan KITA-PD.
Akhir kata penutup, Dedy pun mendesak agar aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menindaklanjuti temuan ini, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali terjadi dalam penggunaan APBD Kota Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh KITA-PD. (T-Red)









