Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Senin, 2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

IDN Hari Ini, Indramayu – Tapsiran selaku Kuwu Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, memberikan bantahan tegas atas pemberitaan media online intijayakoran.com yang menyebut adanya pergantian perangkat desa Lamarantarung secara besar-besaran yang dinilai menuai sorotan.

Dalam klarifikasinya, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa dilakukan murni sesuai mekanisme alias mengundurkan diri dan tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun intimidasi terhadap pihak mana pun, termasuk Ulis Sanudin, Waryono (Lurah), Junedi (Lebe), Castono (Kliwon), dan Sunaryo (TU).

“Kami pastikan tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam proses pemberhentian tersebut. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Kuwu Tapsiran kepada wartawan indonesiahariini.com, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan melakukan evaluasi dan penataan perangkat desa merupakan bagian dari tugas kepala desa (kuwu) dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan demi penyegaran organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada warga masyarakat.

Menanggapi pernyataan Warnudi, mantan Lurah (Kaur Umum) Panyingkiran Lor, yang menyebut pergantian hampir seluruh pamong lama berisiko menimbulkan persoalan hukum, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menilai hal tersebut sebagai bentuk kekhawatiran yang sah, namun tidak berdasar pada fakta prosedural yang telah ditempuh pemerintah desa.

“Kami memahami adanya pandangan dari berbagai pihak. Namun semua keputusan telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada regulasi,” ujarnya.

Terkait pandangan praktisi hukum Dr. Maulana Martono yang mengingatkan agar pergantian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kuwu Tapsiran menyatakan pihaknya sangat menghormati pendapat tersebut.

“Kami sepakat bahwa kewenangan kepala desa tidak bersifat mutlak. Karena itu, kami tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Permendagri 67 Tahun 2017,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemberhentian dilakukan dengan alasan yang objektif serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan desa.

Pemerintahan desa Lamarantarung juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa ini bagian dari euforia politik atau balas jasa. Fokus kami adalah pelayanan dan pembangunan desa,” tandasnya.

Kuwu Tapsiran berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh dan memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk bekerja secara profesional dan transparan, pungkas Tapsiran.

Sementara berita ini ditayangkan, guna memberikan tanggapan atas klarifikasi dari Pemerintah Desa Lamarantarung. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Menghadiri Rakornas Penurunan Stunting Di Jakarta.

Daerah

Humbang Hasundutan Lolos 12 Besar Turnamen Sepakbola Antar Pemda Kabupaten/Kota Se-Sumut

Daerah

Kepala Sekolah SMP Negeri lV Lintong Nihuta, Harapkan Dukungan Orang tua Murid Untuk Keberhasilan Para Generasi Bangsa

Daerah

Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo Konsolidasikan Kekuatan untuk Pilkada

Daerah

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B “Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024”

Daerah

Perayaan Natal Oikumene Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Penuh Sukacita

Daerah

Pemkab Humbahas Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Bersama USU Launching Pelaksanana PKM dan Adaptasi Bencana Hidrometeorogi di Humbahas