Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:22 WIB

Lawan Pungli, Wujudkan Pelayanan Adminduk yang Bersih di Kabupaten Humbahas

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), upaya nyata dilakukan untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang transparan, akuntabel, cepat, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk pungutan liar (pungli), kata Kadis Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan SPd MM, Jumat (10/7/2026).

Jara Trisepto, menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan di instansinya tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Hal ini berlaku untuk semua jenis layanan, mulai dari pembuatan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.

“Kami tegaskan kepada seluruh warga, semua layanan adminduk resmi kami tidak memungut biaya apa pun. Tidak ada biaya administrasi, biaya tambahan, atau pungutan dalam bentuk apa pun. Semua proses sesuai ketentuan undang-undang berjalan secara cuma-cuma,” ujar Jara dengan tegas.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Humbahas agar mengurus sendiri kebutuhan dokumen kependudukannya secara langsung ke kantor dinas atau unit layanan terdekat, tanpa melibatkan pihak ketiga atau perantara yang biasa disebut calo.

Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan merugikan warga sendiri karena dipungut biaya tidak resmi, serta berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi yang sangat berbahaya.

“Jangan percaya janji proses instan dengan membayar sejumlah uang. Jika diurus sendiri secara resmi, prosesnya juga sudah disederhanakan dan dipercepat. Mari kita putus mata rantai praktik yang tidak sah ini,” tambahnya.

Untuk semakin memudahkan akses tanpa harus datang ke kantor secara fisik, Jara mengajak masyarakat beralih memanfaatkan layanan daring yang telah disiapkan. Warga dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi resmi, yaitu Poda, Simpelokomdes, dan Lapak Kita.

Melalui platform ini, pengurusan dokumen bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan tetap menjaga keamanan data serta tanpa biaya tambahan.

Komitmen ini menjadi langkah nyata Disdukcapil Humbahas dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat, tutup Jara Trisepto.(Manda)

Share :

Baca Juga

Nasional

DPRD Kabupaten Tulungagung Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda 2023 Dan Persetujuan Ranperda APBD 2023

Daerah

Jajaran Pengurus KUD Rindang Wonosobo Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Peran Koperasi Dukung Program Pemerintah

Banten

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

Banten

Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Klarifikasi Terkait Isu Narkoba Mandek

Daerah

Pemkab Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Kemenko Pangan dan BGN

DKI

Warga Perumahan Bengrah Cijantung, Tegaskan Lakukan Perlawanan Jika Paldam Jaya Lakukan Tindak Paksa!

Daerah

Dirgahayu HUT RI ke-81 di Kaliwiro Wonosobo, Camat Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante