Home / Tangerang Raya

Rabu, 17 November 2021 - 10:53 WIB

Limbah B3 Rumah Sakit Jadi Mainan Lapak, Ini Di Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten.

Septian Kabid PPKL

Kab.Tangerang, IDN Hari Ini – Ditemukan banyak limbah B3 (Bahaya,Beracun,dan Berbau) berserakan tanpa penagwasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang di wilayah Kec.Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten jadi mainan para pengepul barang rongsokan di lapak-lapak. Terkesan ada pembiaran, sebab pihak perangkat Desa dan Kecamatan tidak melakukan monitoring.

Dari temuan Awak media di lapangan, beberapa lapak tempat pengepulan barang barang bekas, terlihat beraktifitas tinggi, tapi ironis nya, limbah yang dikelolah menjadi rongsokan yakni, botol botol bekas Obat, jarum Suntik, Oil bekas, dan masih banyak lagi Limbah B3 Rumah sakit di kelola oleh pengepul yang ada di Lapak tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan terhadap Kepala Desa Sindang jaya, H Asmayudin menyebut, kalau dirinya sudah tidak sanggup melakukan pengawasan di wilayahnya, dan tanpa alasan yang pasti sudah membuat dirinya menyerah dan angkat tangan untuk melakukan pengawasan.

“Saya sebagai kepala Desa angkat tangan, dan tidak akan ikut campur. Dan memang warga saya kebanyakan usaha nya mengepul barang rongsokan atau limbah, tapi saya juga gak tau  kalau mereka melanggar dari aturan, karena ga tau mereka mengelola Limbah B3 apa?,” Kata Asmayudin by telepon kepada wartawan.

Baca Juga  KITA-PD Tangerang Raya, Resmi Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi "Mark-Up Anggaran" Peningkatan Jalan Juanda - Kota Tangerang

Di tempat yang sama, saat di mintai keterangan kepada si pemilik Lapak, pihak nya membantah kalau limbah yang didapat nya dari RS adalah pesanan atau sebuah kesepakatan kerja sama, tapi dirinya juga tidak menampik, kalau barang barang yang di dapat nya hasil transaksi kepada seseorang yang menjual kepada dirinya.  

“Ya pak saya ga tau, kalau yang saya beli itu barang B3 dari Rumah sakit, saya tau nya membeli dari orang dan saya timbun disini sebelum di jual lagi. Kalau barang yang berbentuk kaya gitu, selalu saya sisihkan ketempat lebih aman agar tidak membahayakan, karena khawatirnya bisa membahaya anak buah saya kalau lagi kerja,” jelas si pemilik lapak berinisial K.

pemerintah kabupaten Tangerang, harus nya melakukan pengawasan Limbah B3, sebab  di khawatirkan akan menjadi persoalan kesehatan di masyarakat apabila hal tersebut di biarkan. Selain itu, dalam pengelolaan limbah B3 Rumah sakit’ sudah di atur, karena akan berdampak kepada lingkungan apabila tidak dikelolah dengan baik dan benar.

Baca Juga  Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Saat Media menghubungi Taufik Kepala Dinas LH kabupaten Tangerang melalui Watshap.

Tim kami udah cek ke lapangan bersama dengan tim dari Desa dan Kecamatan Sindang jaya, hasilnya bahwa limbah tersebut sudah dibakar oleh pemilik limbah imbuhnya.

Insya Alloh pemilik akan kami panggil untuk diberikan pembinaan, terima kasih infonya.

Jeeeeh yang datang kesana bukan sendiri, tapi tim ….siapa yang bilang usaha anda kamuflase ? toh kami sudah datangi kebenarannya, saya juga sudah sampaikan terima kasih atas info anda,

Nanti anda saya undang saja  dengan para pihak terkait,

Kami bertindak ke lapangan dan menginfokan apa adanya tidak dipengaruhi okeh pihak manapun juga.

Namun berbeda dengan di lapangan bahkan hasil investigasi limbah semakin menggunung.

 UUPLH 2009

Pasal 98 ayat (1)

 Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampaunya baku mutu udara ambeien, baku mutu air , baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,

pidana penjara palig  singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 000 000 00000 (tiga milliar)

dan paling banyak Rp10 000 000 000 (sepuluh miliar rupiah)

Baca Juga  Aksi Damai Warga Penggarap Lahan Di Area Sirkuit Motor Cross Kelurahan Selapajang Jaya Kota Tangerang - Banten

Pasal 98 ayat (2)

Apabila perbuatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengakibakan orang luka dan/atau bahaya kesehatan

manusia, dipidana dengan pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun

dan denda paling sedikit

Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar )

Mendapat perhatian dari aktivis pecinta lingkungan di masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM-LIPANHAM) melontarkan kritikan keras kepada pemerintah, khususnya Dinas lingkungan Hidup. ‘Joy’ yang akrab disapa meminta pihak pihak terkait agar segera melakukan monitoring ke lapak lapak pengepul limbah B3 di desa Sindang jaya tersebut.

“Yang jelas, menyalahi aturan dan merusak Lingkungan. Bukan nya tidak tau pejabat atas sampai bawah, apa itu Limbah B3. jadi tidak ada alasan tidak tau, apalagi ini kan terkesan tutup mata, di mana Dinas Lingkungan Hidup,” tegas bang Joy. (16\11\2021)

Joy Mengatakan,” dalam waktu dekat ini pihak nya akan kirim surat ke Dinas terkait dan turun ke lapangan untuk mengecek aduan dari masyarakat. Pihaknya berharap Dinas Lingkungan Hidup Kab.Tangerang untuk menegakkan aturan, demi menjaga kesehatan masyarakat banyak.(holid/team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Mau Untung Besar Pemasangan Batu Kali/Turap Tumpang Tindih Pondasi  Anggaran Rp 5 M

Tangerang Raya

Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar),Diduga Masih Dipotong Oknum SDN Badak 3

Banten

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

Banten

Peresmian Posko Gabungan Nasional IAS Group 2024 di AP Space Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Advertorial

HUT ke-32 Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh Sambut Walikota dan Wakil Walikota dengan Antusias

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Banten

Saling Berbagi Ang Pao Dalam ” Acara Tradisi Imlek Di Keluarga Hartanto “

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda