Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Senin, 7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi 

IDN Hari Ini, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan nasihat penting kepada terdakwa Suparman Harsono dalam sidang lanjutan hari Senin (07/07/2025).

Majelis Hakim menyarankan agar segala bentuk kerja sama di masa depan harus dituangkan secara tertulis dalam perjanjian resmi. Saran ini muncul menyusul perkara yang menjerat Suparman, yang berakar dari kerja sama berbasis kepercayaan dengan almarhum Rudi Chan tanpa dasar perjanjian tertulis.

Suparman Harsono menyambut baik saran majelis hakim tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengakui bahwa persoalan hukum yang dihadapinya saat ini berawal dari tidak adanya kesepakatan tertulis dengan mendiang Rudi Chan.

Saya berterima kasih atas saran dari Yang Mulia Majelis Hakim. Saya akui bahwa perkara ini terjadi karena dasar kepercayaan, tanpa dituangkan dalam perjanjian yang tertulis,” tegas Suparman.

Di hadapan majelis hakim, Suparman pun menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami keluarga almarhum Rudi Chan sebesar Rp 24,6 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut disertai sejumlah syarat:

1. Pengembalian Aset:

Suparman meminta semua akta jual beli yang telah dialihkan beserta jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan kepada istri almarhum Rudi Chan dikembalikan kepadanya.

2. Alternatif Investor:

Jika pengembalian aset tidak memungkinkan, Suparman bersedia mencari investor untuk menggantikan dana yang telah diterimanya.

3. Penyelesaian Proyek:

Alternatif lain, Suparman meminta sisa pembayaran atas 12 unit gudang kepada ahli waris Rudi Chan. Dana ini akan digunakan untuk dapat menyelesaikan pembangunan gudang yang menjadi objek kerja sama sebelumnya.

Suparman juga mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, namun antara dirinya dengan almarhum Rudi Chan terdapat bukti tertulis berupa *site plan* untuk keseluruhan area pembangunan gudang yang dimaksud.

Ia pun menyatakan telah menjelaskan dan menunjukkan bukti *site plan* tersebut kepada penyidik selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Bukti Site plan sudah pernah saya sampaikan di kepolisian, namun selama ini tidak pernah dihadirkan di dalam proses persidangan, jelas Suparman kepada Majelis Hakim.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada hari Jumat, 11 Juli 2025 dengan Agenda utama sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suparman Harsono. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas sinarancang Polsek Mundu polres Cirebon kota bangun Kamtibmas

Banten

BPBD Kota Tangerang Belum Terima Kajian Ilmiah Sesar Cisadane, Mitigasi Masih Menunggu

Daerah

Pemkab Samosir Adakan Rapat Rencana Aksi percepatan Penurunan Kemiskinan

Daerah

Polres Nias Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2024

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 11 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Daerah

Putri Remaja Sumut 2025, Mohon Doa Restu Bupati Humbahas

Banten

Program CSR BUMN PT. Angkasa Pura II Bekerja Sama dengan Kick Andy, Adakan Pemberian Kaki Palsu Gratis

Cirebon

Respon Cepat Polresta Cirebon Rujuk Warga Sakit ke RS Permata Cirebon