Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya / TNI/ Polri

Senin, 7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Sarankan Kerja Sama Dituangkan dalam Perjanjian Tertulis, Terdakwa Suparman Harsono Nyatakan Siap Ganti Rugi 

IDN Hari Ini, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memberikan nasihat penting kepada terdakwa Suparman Harsono dalam sidang lanjutan hari Senin (07/07/2025).

Majelis Hakim menyarankan agar segala bentuk kerja sama di masa depan harus dituangkan secara tertulis dalam perjanjian resmi. Saran ini muncul menyusul perkara yang menjerat Suparman, yang berakar dari kerja sama berbasis kepercayaan dengan almarhum Rudi Chan tanpa dasar perjanjian tertulis.

Suparman Harsono menyambut baik saran majelis hakim tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, ia mengakui bahwa persoalan hukum yang dihadapinya saat ini berawal dari tidak adanya kesepakatan tertulis dengan mendiang Rudi Chan.

Saya berterima kasih atas saran dari Yang Mulia Majelis Hakim. Saya akui bahwa perkara ini terjadi karena dasar kepercayaan, tanpa dituangkan dalam perjanjian yang tertulis,” tegas Suparman.

Di hadapan majelis hakim, Suparman pun menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian yang dialami keluarga almarhum Rudi Chan sebesar Rp 24,6 miliar. Namun, pengembalian dana tersebut disertai sejumlah syarat:

1. Pengembalian Aset:

Suparman meminta semua akta jual beli yang telah dialihkan beserta jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan kepada istri almarhum Rudi Chan dikembalikan kepadanya.

2. Alternatif Investor:

Jika pengembalian aset tidak memungkinkan, Suparman bersedia mencari investor untuk menggantikan dana yang telah diterimanya.

3. Penyelesaian Proyek:

Alternatif lain, Suparman meminta sisa pembayaran atas 12 unit gudang kepada ahli waris Rudi Chan. Dana ini akan digunakan untuk dapat menyelesaikan pembangunan gudang yang menjadi objek kerja sama sebelumnya.

Suparman juga mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja sama tertulis, namun antara dirinya dengan almarhum Rudi Chan terdapat bukti tertulis berupa *site plan* untuk keseluruhan area pembangunan gudang yang dimaksud.

Ia pun menyatakan telah menjelaskan dan menunjukkan bukti *site plan* tersebut kepada penyidik selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Bukti Site plan sudah pernah saya sampaikan di kepolisian, namun selama ini tidak pernah dihadirkan di dalam proses persidangan, jelas Suparman kepada Majelis Hakim.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada hari Jumat, 11 Juli 2025 dengan Agenda utama sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suparman Harsono. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Penerapan SPBE, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Kunjungi Kota Tangerang

Daerah

Kepala Rutan Kelas llB Humbahas Beserta Jajarannya Peringati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026

Daerah

Semarakkan HBP Ke-62 Tahun, Rutan Humbahas Ikuti Kegiatan Donor Darah

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026, Fokus Kesehatan hingga Program 3 Juta Rumah

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pada Pilkada Serentak 2024

TNI/ Polri

Bentuk Kepedulian Satgas Yonif Mekanis 203/AK Kepada Warga Yang Sedang Tertimpa Musibah

Daerah

Kejaksaan Negeri Nias Selatan Terbaik III se-Indonesia Tingkat Kejaksaan Negeri Tipe B “Satuan Kerja Terbaik Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Kinerja Anggaran Tahun 2024”

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Resmikan PLTS Pompa Air di Pakkat