Home / Uncategorized

Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ubah Masa Berlaku Tes PCR

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara. 

Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3. 

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1. 

Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021,” tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu. 

Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upaya Pengurangan Sampah Dilakukan DLH Kota Tangerang Melibatkan Masyarakat Berupa Program Bank Sampah

Daerah

Nasib 40 Jemaah Umroh Travel Amanah Imam Gagal Berangkat di Bandara Jogjakarta

Uncategorized

Silaturahmi Bersama 214 Kepala Sekolah, Bupati Lucky Hakim Tekankan Pentingnya Pendidikan Berkarakter

Daerah

Festival Lake Toba Writer 2023 Diadakan Di Simanindo Samosir

Cirebon

Kolaborasi dengan Bank Indonesia, Pemkot Cirebon Fokus pada Inflasi, Digitalisasi dan Pemberdayaan UMKM

Banten

Perbasi Kota Tangerang, Akan Menggelar Perbasi Cup 2023

Uncategorized

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Gebang

DKI

Tiga Provinsi Larang Study Tour Keluar Sekolah