Home / Uncategorized

Jumat, 29 Oktober 2021 - 06:39 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Ubah Masa Berlaku Tes PCR

Jakarta, IDN Hari Ini – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku polymerase chain reaction test atau tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara. 

Dia menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Pada aturan tersebut, masa berlaku tes PCR bagi para penumpang pesawat ialah tiga hari sebelum keberangkatan atau H-3. 

Bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib melakukan rapid test antigen pada H-1. 

Tito Karnavian menetapkan instruksi baru yang merevisi masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal  27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal1 November 2021,” tulis Tito dalam Inmendagri yang ditandatanganinya pada Rabu (27/10) itu. 

Sebelumnyanya, masa berlaku tes PCR bagi para pelaku perjalanan udara hanya dua hari pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Diketahui, pemerintah telah menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Dorong Layanan Lebih Cepat, Disdukcapil Humbahas Gandeng Desa Lumbantobing Luncurkan Sistem Informasi Adminduk “Sitobing”

Uncategorized

Пин Ап Казино официальный сайт Pin Up Casino 999 онлайн вхо

Uncategorized

Open Dumping Dilaksanakan DLH Kota Cirebon, Untuk Optimalkan Sampah ” TPA Kopi Luhur “

Cirebon

Wali Kota Instruksikan Keberlanjutan Program Strategis di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata

Uncategorized

Vulkan Vegas Promo Program Code No Deposit Odbierz Bonus Code

Uncategorized

Pj. Gubsu Lantik Sowa’a Laoli, SE, M.Si Sebagai Wali Kota Gunungsitoli

Daerah

Pelaku Penikaman di Nias Barat, Telah Diamankan

Uncategorized

LSM KITA-PD Kirim Surat Klarifikasi ke Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang, Soal Status Lahan Embung Sudirman