IDN Hari Ini, Kota Tangerang –
Beragam pola pandang warga masyarakat bermunculan ditengah hangatnya perbincangan terkait pembebasan lahan Ranway 3 Bandara Soekarno Hatta yang hingga kini masih bertahan dan belum menerima ganti rugi atas bidang tanahnya yang tergusur oleh proyek perluasan untuk Runway 3 Bandara Soekarno- Hatta.
Dalam suatu gugatan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, sepertinya kini dianggap ada unsur rekayasa administrasi data dalam hal identifikasi objek tanah kepemilikan warga Desa Rawa Rengas.
Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang sebagian tanahnya telah dibebaskan oleh pihak Angkasa Pura II (AP II) Bandara Soekarno Hatta, dinilai syarat dengan mal administrasi dan terkesan mempolitisir kelengkapan data atas surat-surat kepemilikan tanah, yang diduga dilakukan oleh pihak pegawai desa Rawa Rengas.
Sebagian warga yang merasa tanah nya belum dibayar, kini merasa pengurusan administrasinya dipersulit pihak desa, yang dengan demikian bermunculan spekulasi pandangan warga, hingga menimbulkan kegaduhan waga yang kepentingannya tidak terakomodir dalam proses pelayanan.
Bahkan disisi lainnya, kesulitan itu dikarenakan ada Nomor Objek Pajak (NOP) yang dipergunakan di bidang tanah yang berbeda, sementara (NOP) bidang yang sebenarnya (pemilik tanah-red) tidak kunjung dibayar, ada suatu kesulitan yang diduga akibat pihak Desa Rawa Rengas menerapkan (NOP) pajak ke bidang tanah yang lain untuk syarat administrasi pembayaran pembebasan lahan.
Seperti kasus lahan garapan yang disebutkan warga seluas 500 m persegi, itu adalah tanah bengkok milik Desa Rawa Rengas namun bisa dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) produk tahun 2015 oleh salah satu Notaris di Tangerang dan Ada juga (NOP) pajak pbb yang tidak bisa terdeteksi secara online di aplikasi ipbb kabupaten Tangerang.
Dan berikutnya ada juga terdapat beberapa (AJB) yang dianggap diragukan keabsahannya. namun telah cair dibayarkan melalui konsinyasi PN Kota Tangerang.
Hal ini, dikatakan langsung oleh Hasanudin sebagai Ahli waris dari H. Soit kepada awak media, sabtu (20/5/23), Dimana dirinya saat mengurus data kepemilikan untuk syarat-syarat yang diperlukan, namun pihak pengadaan tanah malah mempersulit dengan memberikan jawaban yang berbelit- belit.
“Ya saya heran pak, sampai saat ini pihak desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi ada apa ya?, dan kenapa kita warga masyarakat membutuhkan pelayan tidak dilayani secara maksimal, padahal apa yang kami lakukan semata untuk kepentingan bersama, namun untuk mendapatkan tanda tangan pada surat-surat tidak dilayani, dengan bahasa akan dipelajari oleh pihaknya, itu sama sekali tanpa ada kejelasan dan apa yang kami butuhkan tak kunjung selesai, “ucap Hasanudin.
Masih kata Hasunudin, bahwa mana mungkin sebagai pemilik (NOP) pada bidang tanah kami ini tidak dapat di urus, sementara bidang lain yang memakai (NOP) milik kami ini bisa dicairkan. Dan sangat tidak masuk logika alias sangat keterlaluan sekali jika pihak Desa berani bermain- main seperti ini.
“Apakah dikarenakan (NOP) pajak kami yang telah dipergunakan sebagai syarat pembayaran pada bidang-bidang tanaah yang lain, sehingga berpengaruh pada bidang tanah kami sampai sesulit ini, dan apakah bisa jika satu (NOP) dipergunakan untuk syarat pada bidang yang berbeda, “ujarnya.
Di tempat terpisah, Ncing Olim sebagai tokoh masyarakat Desa Rawa Rengas turut angkat bicara dalam kasus lahan yang ada di Desa Rawa Rengas, yang sekarang ini tanahnya sudah dipergunakan untuk Runway 3 Bandara Soekarno- Hatta.
“Pelayanan terhadap warga itu sangat penting disegala tingkat Pemerintahan, dan apalagi sudah kita ketahui sebagaimana Zona Integritas yang telah menjadi cerminan dimana Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), “ucap Olim.
Lanjutnya Olim mengatakan, agar tidak ada terjadinya mafia tanah. Presiden Joko Widodo pun juga menegaskan akan menggerus semua mafia tanah sampai ke akar- akarnya sama halnya dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto,
Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD juga menegaskan, bahwa mafia tanah yang marak sering terjadi di Kelurahan/Desa, Kecamatan serta BPN, maka itu kita tidak mau hal itu ada di Desa Rawa Rengas, Ungkap Olim
Di hari yang sama, ditempat yang berbeda, saat awak media konfirmasi via telpon seluler ke Slamet Riyadi, selaku Kepala Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kades Slamet pun mengatakan bahwa ada beberapa kelengkapan surat- surat yang belum bisa dilengkapi.
“Kalau saya memberikan ahli waris yang bertujuan untuk kepemilikan sidang perkara dipengadilan, ya saya harus punya surat keterangan kepemilikan ahli waris tersebut, ya kalau ahli warisnya, kalau tidak gimana ?, ” ujar Slamet.
Selanjutnya Kades Slamet mengatakan, terkait dengan (NOP) yang dipergunakan dibidang tanah yang lain, silahkan tanya saja kepengadilan dan jangan tanya ke saya. Proses surat menyurat saya tidak tahu, karena itu terjadi bukan pada saat pemerintahan saya tapi pada Kades yang lama. (Red)