Home / Cirebon / Hukum / Jabar

Senin, 2 Januari 2023 - 18:42 WIB

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

IDN Hari Ini, Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon – Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug.

Petugaspun akhirnya kemudian turun serta melakukan penyelidikan dan kemudian, diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan selama kurun waktu beberapa hari petugas mengintai aktifitas tersangka yang ternyata benar saja bahwa AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering.

Saat AM hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka. AM hingga tak berkutik.

Ia pun, kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam.

Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana asal barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masih kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Nur)

Share :

Baca Juga

Hukum

Unjuk Rasa Di hari Ke 2 (Dua) Di Kantor PLN UP3 Nias, Oleh Aliansi Nias Terang Dan Puluhan Massa Menolak Keras Pemindahan PLTG Keluar Pulau Nias

Banten

KITA-PD Soroti Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Cirebon

Polemik Jembatan Kali Sukalila, Wali Kota Minta Maaf dan PT KAI Ungkap Alasan Teknis Pembongkaran

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Baksos Dan Bansos Serta Gebyar Penanggulangan Stunting Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Hukum

Pemkab Humbahas Menerima Penghargaan Dari KPPN Balige Atas Penyaluran” Dana Desa Tercepat”

Daerah

Pemkab Indramayu dan Santri Perkuat Semangat Religius Demi Wujudkan Visi Indramayu REANG