Home / Cirebon / Hukum / Jabar

Senin, 2 Januari 2023 - 18:42 WIB

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

IDN Hari Ini, Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon – Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug.

Petugaspun akhirnya kemudian turun serta melakukan penyelidikan dan kemudian, diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan selama kurun waktu beberapa hari petugas mengintai aktifitas tersangka yang ternyata benar saja bahwa AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering.

Saat AM hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka. AM hingga tak berkutik.

Ia pun, kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam.

Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana asal barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masih kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Nur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Diduga Buang Badan dalam Penanganan Laporan Pencurian HP

Cirebon

MTQ ke 52 Tingkat Kota Cirebon Ditutup Wakil Wali Kota Dra. Hj. Eti Herawati , Kecamatan Pekalipan Juara Umum

Cirebon

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Daerah

Pj. Sekda Kota Gunungsitoli Buka Pertemuan Koordinasi, Penyusunan MoU Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak 2025

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan Warga dalam Jum’at Curhat, SIM Keliling Polresta Cirebon Hadir di Susukan

Cirebon

Sinergi Bhabinkamtibmas Sambang Desa, Bhabinkamtibnas Ajak Warga Jaga Kamtibmas

DKI

Ahli Pidana Ungkap Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Isa Zega

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante