Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Ngedar Ganja Di Depan Pasar

Senin, 2 Januari 2023 - 18:42 WIB

Ngedar Ganja Di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

IDN Hari Ini, Cirebon – Seorang pedagang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon – Polda Jabar di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun. Lantaran, terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja kering. Dia berinisial AM (40) warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tegalgubug.

Petugaspun akhirnya kemudian turun serta melakukan penyelidikan dan kemudian, diketahuilah identitas tersangka yang merupakan warga Desa Susukan selama kurun waktu beberapa hari petugas mengintai aktifitas tersangka yang ternyata benar saja bahwa AM dicurigai menggunakan narkotika jenis ganja kering.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat di Balai Desa Tegalsari Kecamatan Plered

Saat AM hendak mengambil barang paketan narkotika jenis ganja kering, polisi langsung menggerebek tersangka. AM hingga tak berkutik.

Ia pun, kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering sebanyak tiga paket yang di bungkus plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Baca Juga  Masjid & Wisata Barokah Jaya Diresmikan, Destinasi Religi Baru di Indramayu

Dari penangkapan itu. Selain mengamankan 280 gram ganja kering. Polisi juga berhasil mengamankan ponsel jenis Vivo dan kardus yang dibungkus plastik warna hitam.

Tersangka dan barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, tersangka juga dilakukan tes urine. Hasilnya, Ia positif sebagai pengguna. “Dia positif, pengguna narkotika jenis ganja kering dan juga pengedarnya. Profesi dia sebagai pedagang. ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Baca Juga  Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana asal barang itu didapatkan oleh pelaku. AM mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A. “Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masih kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf ( a ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Nur)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

Daerah

Rakor Pengendalian Inflasi 2025, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Indramayu Terkendali

Banten

Wakil Wali Kota Tangerang Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca Libur Lebaran 2025

Daerah

Polres Nias Evakuasi Mayat Yang temukan Di dalam Rumah Di kelurahan Ilir Kota Gunungsitoli

Hukum

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tolak  Mentah-mentah Laporan Haris Azhar

Cirebon

Polri Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Talun Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMK

Daerah

MIK Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Tuntut Keadilan atas Kriminalisasi oleh Oknum Polisi