Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut / TNI/ Polri / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:22 WIB

Oknum ASN di Tugala Oyo Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga dan Camat Beserta Stempel

IDN Hari Ini, Nias -Beredar rumor di kalangan masyarakat desa Teolo, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, mengenai seorang ASN berinisial IZ yang diduga telah merekayasa surat jual beli tanah. Tiga warga yang berbatasan dengan tanah tersebut serta tanda tangan camat diduga dipalsukan bersama dengan stempel camat.

Hal ini disampaikan oleh Tanobadodo Zalukhu, anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat, saat ditemui tim media di lokasi. “Berdasarkan berita di media Lensasiber.com, saya diperiksa terkait kasus tindak pidana penyerobotan tanah,” ujarnya.

Laporan tersebut diajukan oleh Lida’aro Zalukhu, seorang PNS di Kecamatan Tugala Oyo, dengan surat tanda terima laporan polisi no. STPLP/184/IV/SPKT/POLRES NIAS/POLDA pada 29 April 2024. Dalam laporan itu, Tanobadodo Zalukhu dituduh melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.

Tanobadodo merasa keberatan dengan berita di media Lensasiber.com yang dianggap sepihak dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. “Saya sangat tidak terima. Itu berita sepihak dan menyerang lembaga institusi saya. Saya tidak pernah berniat menyerobot tanah orang, malah saya membantu masyarakat Nias Utara,” jelasnya.

Tim wartawan mengunjungi lokasi tanah yang tidak jauh dari rumah Tanobadodo Zalukhu. Berdasarkan pantauan, terdapat dugaan bahwa oknum PNS tersebut merekayasa surat jual beli tanah dan memalsukan tanda tangan serta stempel camat. Kuasa hukum Adilamani Hia, Budieli Dawolo SH, menyampaikan bahwa surat jual beli tersebut diragukan keasliannya.

Surat pernyataan dari tiga warga yang berbatasan dengan tanah tersebut, yaitu Daliasa Zalukhu, Fenaziduhu Zalukhu, dan Satieli Zalukhu, menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah tersebut. Camat Faozaro Hulu SH juga memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat tersebut, apalagi pada tahun 1997 saat Kecamatan Tugala Oyo belum dimekarkan dari Kecamatan Alasa.

Seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Faonasokhi Zalukhu (alm) yang diwariskan kepada anaknya, yang saat ini dikelola oleh istri Adilamani Hia dan empat anaknya.

Tanobadodo Zalukhu menjelaskan bahwa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan jalan alternatif dan penimbunan lapangan voli di depan kantor camat, demi kesejahteraan masyarakat Tugala Oyo.

Beberapa tokoh desa Teolo dan tiga warga yang berbatasan dengan tanah tersebut bersama Camat Faozaro Hulu SH memohon perlindungan hukum kepada Kapolsek Alasa, Kapolres Nias, dan Bupati Nias Utara, atas tindakan oknum PNS Lida’aro Zalukhu.

Acara pemasangan pilar di setiap perbatasan tanah berlangsung aman dan kondusif dengan harapan tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Korban Penembakan TKI di Malaysia, Meminta Presiden Pulangkan Jenazah Korban

TNI/ Polri

Danrem 071/ Wijayakusuma Pimpin Sertijab Dandim 0702/Purbalingga dan Penyerahan Jabatan Kasiterrem 071/Wijayakusuma.

Daerah

Taufik Gulo Kutuk Keras Oknum yang Mengaku Pegawai BAPENDASU Rangkap Ketua Ormas MKGR, Dinilai Sok Tahu Soal Polemik Samsat Gunungsitoli

Uncategorized

Insiden Maut di Udara: Balita Tewas karena Sesak Napas di Penerbangan Super Air Jet ke Silangit

Daerah

Pemkab Humbahas dan Yonif TP 955 HS, Padamkan Kebakaran Lahan Warga di Simangaronsang

Daerah

Peringatan Pekan Imunisasi Dunia di Samosir, Ketua TP. PKK Samosir Kunjungi Posyandu

Daerah

Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Wonosobo diperpanjang dan dikukuhkan : Ucapan Terima Kasih dan Harapan Kepala Desa untuk Masa Depan

Cirebon

Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis