Home / Buru / Daerah / Hukum / Maluku / Nasional / Regional / Uncategorized

Senin, 30 Oktober 2023 - 07:44 WIB

Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

IDN Hari Ini, Namlea Buru – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru, Mansur Mahmulati dilaporkan resmi kepihak Pengadilan Negeri akibat tidak bayar hutang senilai Ratusan Juta (Rp.102.500.000)

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru, Mansur Mahmulati dilaporkan resmi kepihak Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru.Maluku.pada Minggu, 29/10/2023. lantaran sepanjang tahun 2023, hampir 8 bulan belakangan ini tidak ada tanda tanda dari Kadis Satpol- PP, Mansur Mahmulati untuk membayar hutang.

Kendati Ia telah sekian kali ditemui oleh penggugat yang didampingi awak media ini. Dipertemuan pertama, Kadis berjanji menindak lanjuti hal ini ke Pj, Bupati Buru,Djalaluddin Salampessy.

Mahmulati, Pernah janjikan proyek, Asalkan ada pengertian balik permintaan tersebut disanggupi oleh penggugat. tetapi hingga kini Janji itu hanyalah Isapan Jempol.

Kadis Satpol-PP Buru,Mansur saat ditemui awak media imi, dirinya kembali menjelaskan kalau Salinan putusan belum dipelajari dan Pj,Bupati Buru. Djalaludin Salampessy belum Ia temui.Kata,” Mahmulati.

‘Dalam pertemuan berikut, Awak Media ini menyarankan supaya dirinya berkordinasi sama penggugat. Disamping nanti konsultasi sama pihak pengadilan, Bukannya mengikuti malah, mengatakan tidak mungkin saya sendiri turun kesana (Pengadilan) kata Mahmulati saat itu.

Ketika mendengar saran dari awak media. Hal ini disampaikan, mengingat penggugat Sebelumnya, Mengutarakan niatnya, Apabila tidak ada niat baik dari sang kadis. Maka sang kadis dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.

Dikesempatan berbeda, Kembali, Sang kadis ditemui para awak media bertempat diruangan kantornya, Mansur Mahmulati, dalam kesempatan itu, Singkat jelaskan bahwa Ia sudah ketemu Pj, Bupati Buru tapi untuk hasilnya belum ada, Alasannya, Pertemuan bersama Bupati waktunya singkat.

“Dirinya nanti konsultasi sama Kabag hukum pemda Buru sesuai arahan Pak Sekda. kata, ” Mahmulati.

“Menanggapi apa yang disampaikan, Tim media yang diberi kuasa, Kemudian angkat bicara kalau memang demikian hasilnya, Kami akan minta bantu pihak hukum untuk menengahi perkara ini. Pasalnya, Hingga detik ini tidak ada kejelasan dari sang kadis. Bahkan Kadis dianggap bertele tele setiap kali ditanyai.

Kadis Satpol-PP kab-Buru, Mansur Mahmulati, Sempat mengeluarkan perkataan kalau putusan pengadilan tersebut tidak kuat secara hukum.

Bukan itu saja, Mahmulati juga mempertanyakan Kenapa ??, kalian Menyuruh orang setiap hari untuk menemuinya.

Mahmulati, Meminta Salinan putusan Asli pengadilan, Alasannya, Salinan putusan Copyan yang ada padanya tidak bisa dibaca hurufnya.

Demikian disampaikan Istri Penggugat ( Ny.Siti ) kepada para Awak media saat ditemui kedua Suami Isteri dikediaman didesa Lala, beberapa hari kemarin. Panitera Muda Perdata, Etly Jantje Lussil,SH, Ditemui diruangan, kantor pengadilan Lussil,SH, Sangat menyangkan sikap dari Kadis Satpol-PP kab- Buru saat ini, yang tidak membayar utang dinas yang telah diputuskan pengadilan.

Malah mengeluarkan perkataan kalau salinan putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. sesalnya. Apa memang pasal 7 tidak ia pelajari, Ujarnya.

Lussil,SH, Menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Namlea, Nomor:3/Pdt G/2020/PN Nla.Telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sambil jarinya menunjuk pada pasal 7,

Bahwa apabila terjadi pergantian Kepala dinas Satpol-PP maka Karim Wamnebo,SH, (Kasatpol-PP yang menjabat saat ini ) tidak lagi bertanggungjawab menyelesaikan utang-utang tersebut dengan penggugat. Tetapi menjadi tanggungjawab kepala dinas Satpol-PP yang Baru..Jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Satpol-PP kabupaten Buru, Terjerat utang sebesar Dua Ratus Jura Rupiah antara penggugat ( Asdar Mohamaddiah ) lawan Tergugat I ,B.D S Tergugat II ,S.B dan tergugat III KW.

Kemudian masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui kesepekatan kedua belah pihak.Berdasarkan salinan putusan Nomor : 3/Pdt.G/2020/PN Nla.

Sehingga Tergugat I saat itu membayar Utang sebesar 50 juta dan sejak itu, Tergugat III terhitung telah membayar angsuran sebanyak 4 kali dengan Total, Rp : 47.500.000. Jumlah keseluruhan utang yang terbayarkan,Rp : 97.500.000 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Menurut salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasi kepada media ini, Sumber menerangkan apabila tidak ada niat baik pihak tergugat III apalagi semuanya telah diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak Lebih lanjut, Sumber katakan tergugat III bisa diancam pidana karena diduga melanggar dasar hukum Wanprestasi,yang telah diatur dalam KUHP, Pasal 1338. Jelas,Sumber. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum

Rutan Kelas IIB Humbahas Gelar Bakti Sosial

DKI

PT Kevin Nagaputihku Family Gelar Seminar Akbar: Sinergi Teknologi dan Budaya untuk Lingkungan Sehat Indonesia

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi PDAM Serahkan 200 Juta Ke Kejari Tulungagung

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Kunker dan Bakti Sosial di Sanggaran II, Disambut Antusias Masyarakat

Daerah

Gerakan Pengendalian Inflasi Pemkab Humbahas Panen Jagung Di Paranginan

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2026

Cirebon

Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja

Daerah

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru