Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 14:47 WIB

Operasi Antik Toba, Satnarkoba Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Wilkum Polres Nias

IDN Hari Ini, Gunungsitoli – Pada Pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024, Sat Res Narkoba Polres Nias amankan 4 (Empat) orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Kasat Res Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menjelaskan bahwa 4 (Empat ) orang yang di amankan sebagai Penyalahgunaan Narkoba tersebut di amankan dengan sistim Undercoverbuy (Penyamaran) ke 4 Orang tersebut antara lain: Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli, di amankan Pada Hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunung Sitoli, dari Darmansyah Tambunan als Kendeng diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu, Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunung Sitoli.

Baca Juga  Sat Binmas Polresta Cirebon Pimpinan Iptu Ni Ketut Yatrini, SH Melaksanakan Pembinaan Pelajar Di SMPN-1 Pabedilan Untuk Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Lingkungan Sekolah

Dari Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal di amankan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 23.55 Gram, Serlius Harefa Als Leli, di Amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar Pukul Pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada Hari Minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kab. Nias Barat, dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga  Bapati Humbahas Adakan Rapat Penanggulangan Kemiskinan

Kepada ke 4 Pelaku saat ini telah di Tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Acaman Hukuman, Minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Jaga Kamtibmas Kabupaten Cirebon, 1.350 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dimusnahkan Polresta Cirebon 

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Enumerator Kegiatan SKI,”Survei Harus Sesuai Dengan Fakta

TNI/ Polri

Gowes Bebatiran Hari Bhayangkara Ke-76 Perkokoh Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Banyumas

Banten

Mako Personel Polres Lebak Polda Banten Lakukan Pengawasan Di Pintu Masuk Mako

Banten

Pembangunan Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin

Daerah

Kapolres Nias Apresiasi Kerukunan dan Keamanan Perayaan Natal 2024

Daerah

Saat Penyerahan Rumah Khusus di Kariuw, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat