Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 14:47 WIB

Operasi Antik Toba, Satnarkoba Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Wilkum Polres Nias

IDN Hari Ini, Gunungsitoli – Pada Pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024, Sat Res Narkoba Polres Nias amankan 4 (Empat) orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Kasat Res Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menjelaskan bahwa 4 (Empat ) orang yang di amankan sebagai Penyalahgunaan Narkoba tersebut di amankan dengan sistim Undercoverbuy (Penyamaran) ke 4 Orang tersebut antara lain: Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli, di amankan Pada Hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunung Sitoli, dari Darmansyah Tambunan als Kendeng diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu, Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunung Sitoli.

Baca Juga  Camat Karawaci Kota Tangerang Adakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Serentak

Dari Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal di amankan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 23.55 Gram, Serlius Harefa Als Leli, di Amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar Pukul Pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada Hari Minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kab. Nias Barat, dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika Jenis Sabu.

Baca Juga  Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak Anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris

Kepada ke 4 Pelaku saat ini telah di Tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Acaman Hukuman, Minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH.(SG)

Share :

Baca Juga

Nias

POLRES NIAS LAKSANAKAN PERGESERAN PASUKAN PAM PEMILU  MANTAP BRATA TOBA 2024

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri RAKERNAS XV Otonomi Expo, Yang Dibuka Secara Langsung Wapres RI Di Tangerang Banten

Daerah

Peringatan HUT TNI ke-78 di Koramil 11 Kaliwiro Kodim 0707 Wonosobo

Daerah

Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin, Sampaikan Polri Siap Amankan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Sidak Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Palimanan

Daerah

Jelang Pilkada, Polres Nias Selatan Gelar Rakor Lintas Sektoral “OMP Toba 2024”

Daerah

Pemkab Humbahas Menandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Di MPP Doloksanggul

Bandung

Pegi Setiawan Akhirnya Bebas dari Tahanan Polda Jawa Barat

Contact Us