Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Senin, 6 Mei 2024 - 14:47 WIB

Operasi Antik Toba, Satnarkoba Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Wilkum Polres Nias

IDN Hari Ini, Gunungsitoli – Pada Pelaksanaan Operasi Antik TOBA 2024, Sat Res Narkoba Polres Nias amankan 4 (Empat) orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Nias dalam waktu yang berbeda, Demikian di Sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH,S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli.

Kasat Res Sat Narkoba Iptu Arifin Purba, SH menjelaskan bahwa 4 (Empat ) orang yang di amankan sebagai Penyalahgunaan Narkoba tersebut di amankan dengan sistim Undercoverbuy (Penyamaran) ke 4 Orang tersebut antara lain: Darmansyah Tambunan als Kendeng (41) Jalan Supomo Desa Mudik Gunungsitoli, di amankan Pada Hari Kamis (02/05/2024) sekira pukul 21.50 Wib, di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, tepatnya dipinggir Jalan Umum Gunung Sitoli, dari Darmansyah Tambunan als Kendeng diamankan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram Narkotika Jenis Sabu, Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal, di amankan pada hari Jumat (03/05/2024) sekira pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara, Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, tepatnya dipinggir jalan umum Gunung Sitoli.

Dari Afrizal Ndruru alias Bes als Ijal di amankan Barang bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 23.55 Gram, Serlius Harefa Als Leli, di Amankan pada hari Jumat (03/05/2025) sekitar Pukul Pukul 09.10 Wib, Jalan Arah Nias Utara Desa Afia, Kec. Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli tepatnya di Pinggir Jalan Umum, Bebalazi Daeli als Ama Cris di amankan pada Hari Minggu (05/05/2024) sekira Pukul 02.00 Wib. Bawasebua Dusun I Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kab. Nias Barat, dari Ama Cris di amankan 2,49 gram Narkotika Jenis Sabu.

Kepada ke 4 Pelaku saat ini telah di Tahan di RTP Polres Nias dan di kenakan Pasal Pasal 112 dan 114 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Acaman Hukuman, Minimal 4 tahun dan atau seumur hidup, “Ujar Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lucky Hakim Pastikan Penanganan Cepat untuk Korban Musibah Angin Puting Beliung di Desa Bugis, Indramayu

Daerah

Kemah Kaldera Toba ke-3 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumut di Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri Pesta Panen Raya dan Peresmian Nama Jalan di Kecamatan Parlilitan

Daerah

Kehadiran Bupati Samosir Ke Desa Sipira Disambut Hangat Oleh Masyarakat Onan Runggu

Banten

Ratusan Wartawan dan LSM Demo Satpol PP dan Wali Kota Tangerang, Tuntut Copot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda

Nias

TPPS Kota Gunungsitoli Ikuti Penilaian Kinerja Stunting Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2023

Cirebon

Pesantren Kilat Polresta Cirebon, Langkah Nyata Pulihkan Anak Bangsa dari Tawuran

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya