Home / Banten / Infografis / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:22 WIB

Pemasangan Tiang Provider Di Duga Tidak Berizin dan Langgar Perda

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Pemasangan tiang provider Wajib Berizin dan aturan Pemasangan Tiang Internet Di Kawasan Permukiman. Layak mendapat Kompensasi!

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?

Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Lantas GUNTUR HUTABARAT KETUA DPD LSM GARUDA NASIOANAL mengatakan, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Fenomena Tiang Internet di Depan
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman dan sarana umum lainnya

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri empat tiang.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Aturan Pemasangan Tiang Internet
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda,

Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang .

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 9 tahun 2017tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.

Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.
Dijelaskan kalau nnpemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan (Rosita)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Sumatera Utara

Daerah

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kabag dan Kapolsek

Ekonomi

Bupati Humbahas Tinjau dan Berikan Bantuan Kepada Warga Mengalami Puting Beliung di Pollung

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Sosialisasi Peningkatan Kualitas RTLH untuk Dukung SPM Posyandu

Daerah

Keren! Lucky Hakim dan Syaefudin Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Kajari Kabupaten Cirebon, Gelar Patroli Sinergitas Gunakan Sepeda Motor 

Hukum

Polres Nias Ungkap Kasus Pembongkaran Gedung SD Negeri 074039 Tandrawana Gunungsitoli