Home / Banten / Infografis / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:22 WIB

Pemasangan Tiang Provider Di Duga Tidak Berizin dan Langgar Perda

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Pemasangan tiang provider Wajib Berizin dan aturan Pemasangan Tiang Internet Di Kawasan Permukiman. Layak mendapat Kompensasi!

Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, seperti apa sih aturan pemasangan tiang internet tersebut?

Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia.
Hal tersebut untuk memperluas jaringan atau jangkauan di daerah tersebut.

Maka tak heran pemasangan tiang internet tersebut menjamur di berbagai tempat baik di permukiman atau perkampungan.

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Alhasil, tak jarang pemasangan tiang internet tersebut berujung konflik dengan pemilik lahan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Lantas GUNTUR HUTABARAT KETUA DPD LSM GARUDA NASIOANAL mengatakan, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Fenomena Tiang Internet di Depan
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman dan sarana umum lainnya

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata.

Bahkan, dalam satu titik dapat berdiri empat tiang.
Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Aturan Pemasangan Tiang Internet
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda,

Sementara itu, salah satu contoh daerah yang memiliki aturan pemasangan tiang internet adalah Kota Tangerang .

Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 9 tahun 2017tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi.

“Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter.

Adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.

Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.
Dijelaskan kalau nnpemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan (Rosita)

Share :

Baca Juga

Daerah

FGD, Sekda, Asisten Sekretariat Daerah, seluruh Pimpinan OPD, Camat, Unit Kerja se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Pimpinan BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Sumut, PT. Telkom dan PLN Doloksanggul

Daerah

Diskominfo Indramayu Gelar Desk dan Validasi Penyusunan Masterplan Smart City 2025

Hukum

Penikaman di Nias Barat  Seorang Petani Tewas, Pelaku Masih dalam Pengejaran Polres Nias

Daerah

Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu

Banten

Kemenag Melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam Adakan Puncak Festival dan Gebyar PAI Tahun 2022

Daerah

Warga Kecamatan Benda, Adakan Aksi Demo Penutupan Jalan di Perumahan Aeroland Jurumudi

Daerah

Wali Kota Sampaikan Penjelasan Umum, Ranperda Perubahan Keempat Perda Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli

Daerah

Jelang Idul Fitri 1446 H, Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah