IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Kejaksaan humbang hasundutan melaksanakan pemusnahan barang bukti serta barang rampasan yg peroleh kekuatan hukum tetap /inkrachr tindak pidana umum utk periode pebruari 2025 s/d september 2025 sebanyak 18 perkara.Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor kejari humbang hasundutan Jumat (19/9/2025).
Perkara orang dan harta benda sebanyak 9 perkara dari Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 4 perkara.
Perkara narkotika dan adiktif lainnya sebanyak 5 perkara.total terdapat 598 barang bukti dari 18 perkara pidana umum yg telah berkekuatan hukum akan di musnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara berbeda sesuai dengan jenis barang yg disita yang bisa dibakar dalam tong dan yg berupa besi di gergaji,hal ini dilakukan utk memastikan barang barang tsb tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kata sambutannya kepala kejari humbahas menekankan bahwa “komitmen kejari humbahas akan selalu menjaga keamanan ketertiban melalui pemusnahan barang bukti.
Sebanyak 598 barang bukti dari 18 perkara dimusnahkan agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana”tegas kajari.
Wakil bupati humbahas yg hadir dalam kegiatan memberi dukungan terhadap langkah tsb”kami sangat mendukung penuh langkah yg dibuat pak kejari humbahas dalam memberantas tindak pidana dan narkoba yg pada saat ini sangat meresahkan masyarkat khususnya di Humbahas.
Turut dalam prosesi pemusnahan dari forkopimda humbahas, jajaran polres ,TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat tokoh agama ,dan dari jajaran karutan.
Acara ini ditutup dgn penandatanganan berita acara oleh masing masing yg terkait.diharapkan dgn kegiatan ini menghadirkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di humbang hasundutan.










