Home / Cirebon / Daerah / Health / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:09 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

IDN Hari Ini, Cirebon- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RS (35) di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (22/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 45 butir Tramadol, 104 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 100 ribu, handphone, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (23/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Nias Gelar Doa Bersama Jelang Pilkada Serentak 2024

Metropolitan

Program PTSL Kelurahan Kapuk Cengkareng Diduga Pungli Dan Sertifikat Tak Kunjung Jadi

Daerah

Pemkab Humbahas Jalin Kerja Sama Dengan Propunsi Riau di Bidang TPID

Cirebon

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Cirebon Berikan Arahan Ini kepada Jajarannya

Banten

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

Daerah

Hebat.. !!! Alakosi Dana Desa Kabupaten Humbahas Tembus 1 Triliun

Daerah

Jelang Idul Fitri, Polres Indramayu Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2025 untuk Pengamanan Mudik

Hukum

Hakim Agung Tercemar Ulah Oknum “Kotor” Penegak Hukum