Home / Daerah / Hukum / Jateng / Metropolitan / Nasional / Politik / Ragam / Regional / Wonosobo

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:01 WIB

Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa dan TP PKK di Kabupaten Wonosobo: Momen Bersejarah dan Harapan untuk Masa Depan

IDN Hari Ini, Wonosobo – Pada tanggal 5 Januari 2024, sebuah momen yang telah dinantikan sejak lama akhirnya terwujud dengan terlaksananya pengukuhan masa jabatan kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kabupaten Wonosobo. Acara yang penuh makna ini direspon langsung oleh Bupati Wonosobo, H. Afif Nurhidayat, S.Ag.

Momen ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para kepala desa yang telah berulang kali melakukan kunjungan ke Jakarta. “Mudah-mudahan setelah acara pengukuhan ini, semua kepala desa bisa mempedomani dengan Undang-Undang yang sudah direvisi, dari UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024.

Sehingga terkait dengan kepala desa, mereka bisa melayani masyarakat lebih baik dan lebih amanah dalam menjalankan tugasnya,” ucap Sri Hartini, Kepala Desa Kalierang, Kabupaten Wonosobo.

Revisi undang-undang tersebut mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini adalah 6 tahun dengan tambahan 2 tahun, dan kepala desa yang baru menjabat satu atau dua periode dapat mencalonkan lagi untuk satu periode tambahan. Sedangkan kepala desa yang telah menjabat tiga periode akan mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, namun tidak diperbolehkan mencalonkan lagi.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh para kepala desa dan anggota TP PKK dari seluruh desa di Kabupaten Wonosobo. Dukungan penuh juga terlihat dari beberapa anggota dewan dari partai Golkar, Gerindra, dan PKB yang turut hadir.

Dalam sambutannya, Bupati Afif Nurhidayat menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

“Wonosobo masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Diharapkan teman-teman kepala desa se-Wonosobo bisa membangun dan menjadikan Wonosobo lebih maju dan lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan kepala desa dapat memanfaatkan masa jabatan mereka untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan desa secara keseluruhan.(Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Laporan Masyarakat Kepada Kapolres Nias Tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolres Nias Memberikan Tanggapan Tidak Sinkron

Daerah

Bupati Samosir Dan Wakil Bupati Gelar Open House Bersama Jajarannya Awali Tahun 2024

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2025

Cirebon

Halalbihalal GMI, Wakil Wali Kota Tekankan Peran Strategis Muslimat dalam Pembangunan Sosial

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

DKI

OTT KPK di BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Siapa Saja yang Terlibat?

Daerah

Ini Identitas 3 Terduga Pemeras Anggota DPRD Kota Gunungsitoli

Cirebon

Dari Jalanan ke Rumah Warga: Patroli Humanis Polresta Cirebon Menyentuh Nurani