Home / Banten / Daerah / Health / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Permohonan Informasi Dana BLUD Ditolak, RSUD Kabupaten Tangerang Nyatakan KITA-PD Banten Tidak Ada Itikad Baik

IDN Hari Ini, Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menerbitkan surat pemberitahuan tertulis terkait penolakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (DPW KITA-PD) Provinsi Banten mengenai rincian penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Surat penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.11/05220/RSUDTNG/2026, yang merupakan tanggapan atas permohonan informasi publik DPW KITA-PD Provinsi Banten dengan nomor KT/061/PIP.RSUD/DPW-KITA-PD/VII/2026, yang diajukan pada 21 Juli 2026.

Dalam isi surat permohonannya, DPW KITA-PD Provinsi Banten meminta keterbukaan informasi mengenai Rincian Penggunaan Dana BLUD Tahun Anggaran 2024–2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Menurut KITA-PD sebagai pihak pemohon, keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

KITA-PD menyampaikan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut juga mengemukakan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran, seperti dugaan markup biaya, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maupun ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan dengan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BLUD di RSUD Kabupaten Tangerang.

Atas penolakan RSUD Kabupaten Tangerang, Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten akan menyampaikan surat keberatan kepada Sekda Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi dapat ditempuh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perkembangan mengenai proses permohonan informasi publik ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan substantif penolakan permohonan informasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RSUD Kabupaten Tangerang apabila terdapat penjelasan tambahan terkait kebijakan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Berinovasi Dalam Rutan Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Pengurus IPeKB Periode 2024-2028

Cirebon

Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadhan Polresta Cirebon

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Para Kasat hingga Kapolsek Jajaran

Daerah

Keterangan Kedua Saksi Korban Di Persidang Prapid Di PN Gunungsitoli, Diragukan Karena Adanya Hubungan Darah.!!

Daerah

Kematian Narapidana Di Lapas Teluk Dalam Nisel, Di Curigai Tidak Wajar dan Diduga Ada Indikasi Kekerasan

Daerah

Bupati Humbahas Melakukan Pertemuan Dengan Danpussenif, Bahas Berbagai PSN

Daerah

Peresmian Totem Secara Adat Batak Di Waterfront City Pangururan Samosir