Home / Banten / Daerah / Health / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Permohonan Informasi Dana BLUD Ditolak, RSUD Kabupaten Tangerang Nyatakan KITA-PD Banten Tidak Ada Itikad Baik

IDN Hari Ini, Tangerang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menerbitkan surat pemberitahuan tertulis terkait penolakan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (DPW KITA-PD) Provinsi Banten mengenai rincian penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Surat penolakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/300.2.11/05220/RSUDTNG/2026, yang merupakan tanggapan atas permohonan informasi publik DPW KITA-PD Provinsi Banten dengan nomor KT/061/PIP.RSUD/DPW-KITA-PD/VII/2026, yang diajukan pada 21 Juli 2026.

Dalam isi surat permohonannya, DPW KITA-PD Provinsi Banten meminta keterbukaan informasi mengenai Rincian Penggunaan Dana BLUD Tahun Anggaran 2024–2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

Menurut KITA-PD sebagai pihak pemohon, keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

KITA-PD menyampaikan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan guna meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut juga mengemukakan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan anggaran, seperti dugaan markup biaya, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maupun ketidaksesuaian dalam pelaporan keuangan dengan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BLUD di RSUD Kabupaten Tangerang.

Atas penolakan RSUD Kabupaten Tangerang, Dedi Haryanto Ketua KITA-PD Provinsi Banten akan menyampaikan surat keberatan kepada Sekda Kabupaten Tangerang sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi dapat ditempuh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Perkembangan mengenai proses permohonan informasi publik ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik di sektor kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan substantif penolakan permohonan informasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak RSUD Kabupaten Tangerang apabila terdapat penjelasan tambahan terkait kebijakan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Selesai Mengikuti Retreat Akmil Di Magelang, Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Tiba Di Humbahas Disambut Antusias Oleh Masyarakat

Cirebon

Respon Cepat Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sumber

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan, Salah Satu Korbannya Anak di Bawah Umur

Cirebon

Kapolresta Cirebon Beserta UPTD Kesehatan Hewan Kunjungi Perternakan Pembesaran Hewan Qurban

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024

Cirebon

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Daerah

Upacara Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Humbahas Berjalan Hikmad dan Lancar

Banyumas

LESBUMI PCNU Banyumas Angkat Kembali Wacana DOB JASELA dalam Sosialisasi dan Sarasehan Budaya