IDN Hari Ini, Tangerang — Persoalan kehilangan barang Coller Ice Box yang dialami oleh Roy, pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan.
Bukan karena persoalannya belum selesai, melainkan karena Roy dan Keluarga mengaku hanya diminta menunggu dua hari untuk mendapatkan penyelesaian dan penggantian atas kerugian yang dialaminya, pada hari ini (17/09/2026)
“Dijanjikan dalam waktu dua hari akan ada penyelesaian atas kehilangan tersebut,” ujar Roy.
Janji itu kini menjadi titik penantian baru bagi Roy. Setelah mengalami kehilangan, kepastian penyelesaian kerugian justru bergantung pada realisasi janji manis yang disampaikan pihak terkait.
Roy berharap dua hari yang dijanjikan bukan sekadar penundaan, melainkan benar-benar menjadi batas waktu penyelesaian.
Bukan Sekadar Soal Ganti Rugi
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut apakah kerugian Roy akan diganti atau tidak. Jika dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka aspek hukum pidana menjadi persoalan tersendiri yang perlu ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Karena itu, publik juga mempertanyakan apakah persoalan kehilangan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian dan bagaimana tindak lanjutnya.
Seorang pemerhati publik dan aktifis hukum yang sudah enggan disebutkan namanya menilai, apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaian secara kekeluargaan atau pemberian ganti kerugian tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memperjelas fakta peristiwa.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana, jangan sampai persoalannya hanya selesai dengan janji ganti rugi. Harus jelas apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana penanganannya,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan peran aparat kepolisian apabila memang telah terdapat laporan atau pengaduan mengenai apa yang terjadi selama ini di GOR Gondrong atas kehilangan tersebut.
“Polisi pada ke mana sih? Kalau memang sudah ada laporan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangannya. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh menunggu,” katanya.
Dua Hari Menjadi Penentu
Kini, dua hari sampai esok lusa menjadi batas waktu yang dinantikan Roy. Apakah janji penggantian kerugian benar-benar akan direalisasikan? Atau persoalan kehilangan di kawasan GOR Gondrong kembali berlarut-larut dengan munculnya janji baru?
Yang juga penting, apabila memang terdapat laporan polisi, masyarakat menunggu penjelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Sebab, ganti kerugian dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Hingga batas waktu yang dijanjikan tiba, Roy memilih menunggu. Namun jika tidak ada realisasi maupun kepastian, persoalan ini berpotensi kembali menjadi perhatian publik dan dapat ditempuh melalui mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum. (T-Red)










