Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 5 Agustus 2024 - 12:30 WIB

Penantian Panjang Ahliwaris Lahan Selapajang Jaya, Masih Menanti Berkas Kasasi dari PT. Angkasa Pura II

IDN Hari Ini, Kota – Para ahli waris lahan di Selapajang Jaya Kota Tangerang, pada saat ini masih menunggu kelengkapan berkas pengajuan memori kasasi dari pihak PT. Angkasa Pura II.

Penantian ini terjadi, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa penetapan konsinyasi NUB 75 oleh PT. Angkasa Pura II adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan keputusan yang tertuang dalam amar putusan Nomor: 223/PDT.P.CONS/2018/PN.TNG yang ditetapkan pada 25 Januari 2019.

Hal ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh para ahli waris lahan di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dalam perkara Nomor: 497/Pdt.G/2023/PN Tng, yang dikuatkan dengan putusan pengadilan tinggi Banten Nomor: 86/PDT/2024/PT BTN.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, sangat jeli dalam amar putusannya dan majelis hakim menyatakan dan menetapkan, bahwa gugatan para penggugat dikabulkan seluruhnya. Pihak penggugat diakui sebagai pemilik sah lahan yang digunakan untuk pembangunan runway 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan bahwa para ahli waris berhak atas uang konsinyasi sebesar Rp25.071.545.419,- yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pihak tergugat 1 yakni PT. Angkasa Pura II, diperintahkan untuk mematuhi putusan ini dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.699.000,-.

Namun hingga kini, PT. Angkasa Pura II belum juga menyerahkan memori kasasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah penundaan ini disebabkan oleh ketidak mampuan PT. Angkasa Pura II dalam menyusun memori kasasi atau ada maksud lain untuk memperlambat proses hukum.

Ahliwarist mengkhawatirkan, bahwa sikap ini menunjukkan ketidakseriusan PT. Angkasa Pura II dalam menangani masalah ini, yang memperkuat pandangan bahwa masyarakat selalu dirugikan dalam urusan dengan perusahaan tersebut.

Sebagai perusahaan yang seharusnya melayani masyarakat, PT. Angkasa Pura II diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak-hak masyarakat. Sikap yang ditunjukkan PT. Angkasa Pura II saat ini hanya akan memperburuk citra perusahaan sebagai *pelayan masyarakat* dan bukan *penindas masyarakat*. Apalagi dalam hal ini pihak PT. Angkasa Pura II sama sekali tidak merasa dirugikan namun tetap melakukan proses upaya hukum  kasasi.

Terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam amar putusan konsinyasi pengadaan tanah PT. Angkasa Pura II, Dedi Haryanto yang mewakili lembaga swadaya masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten langsung angkat bicara.

“Inilah bukti nyata, bahwa pengadan tanah runway 3 bandara Soekarno-Hatta, sama sekali tidak pernah dilakukan identifikasi dan di invetarisasi sehingga dampaknya merugikan warga masyarakat luas, masa sih objek tanah yang berada di blok 02 di desa Bojong Renged Kabupaten Tangerang bisa pindah lokasi ke blok 03 Selapajang Jaya Kota Tangerang, ini sudah jadi bukti konkrit loh dan sangat jelas tindakan serta sanksi hukumnya ujar Dedi.

Dedi pun menambahkan, Seharusnya dalam hal ini pihak aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil sikap dan tindakan tegas berdasarkan peraturan undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah sesuai pasal 41 ayat 6  dan tinggal APH  carikan saja pasal tindak pidananya “Setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tegas Dedi (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

MAN 1 Wonosobo dan MAFINDO Gelar Pelatihan AI Ready ASEAN, Bekali Siswa dengan Keterampilan Era Digital

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Pelaksanakan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Humbahas Menggunakan hak pilihnya Didesa Pakkat Kecamatan Doloksanggul

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Sinode Godang HKBP 

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Cirebon

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polresta Cirebon Gelar Baksos Kes di Masjid Abu Hurairah

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, Ikuti Sosialisasi Kegiatan PPKT bersumber dari DAK Fisik Tahun 2025 di Baktiraja

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada Serentak 2024