Home / Hukum / Indramayu / Jabar / Kriminal / TNI/ Polri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Polres Indramayu Rilis Hasil Operasi Libas Lodaya 2026, 24 Tersangka Diamankan

IDN Hari Ini, Indramayu— Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas dalam pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung selama sepuluh hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk kejahatan jalanan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.

Hasil operasi disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi, 29 Agustus 2026.Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan mengamankan 24 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kriminalitas.

Kasus yang diungkap antara lain pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pertolongan jahat atau penadahan.

Tiga Tersangka Kasus Curas

Untuk perkara pencurian dengan kekerasan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MA alias M (24), AA (15 tahun 10 bulan), dan SAM (16 tahun 7 bulan).Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut cukup meresahkan. Pelaku diduga memepet kendaraan korban ketika berada di jalan raya, kemudian melakukan perampasan secara paksa dengan menggunakan ancaman senjata tajam.

Belasan Tersangka Kasus Curat

Sementara itu, dalam perkara pencurian dengan pemberatan, polisi mengamankan sejumlah tersangka, masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), I alias G (51), D alias K (42), I alias MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang sedang terparkir. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak kendaraan.“Barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga di bawah pasaran,” jelas Kapolres.

Sembilan Orang Diamankan Terkait Penadahan

Selain mengungkap kasus pencurian, polisi juga mengungkap perkara pertolongan jahat atau penadahan.

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), M alias D (38), A (55), R (34), S alias D (24), dan AS (24).

Kapolres Indramayu menyampaikan bahwa dari keseluruhan tersangka yang diamankan, enam orang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 8 unit sepeda motor, 14 surat-surat kendaraan, sebilah celurit, 16 unit telepon genggam, 4 buah kunci letter T beserta 10 mata kunci, serta 9 potong pakaian.

Seluruh tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing.

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah pencegahan melalui patroli serta melakukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas jalanan.

“Kami akan terus menggencarkan patroli pencegahan serta tindakan tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi kriminalitas jalanan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan serta tidak menjadi bagian dari mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.

“Masyarakat juga diimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta tidak mempermudah ruang peredaran barang hasil kejahatan dengan membeli produk tanpa kejelasan asal-usul,” pesan AKBP Prianggo P. M.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Indramayu dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman kejahatan jalanan.(Saudi)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Syukuran HUT ke-52 Korpri

Daerah

Mobil Bermuatan Elektronik Terguling di Desa Candi Sawangan, Wadaslintang

TNI/ Polri

Danrem 133/NW Pimpin Acara Ramah Tamah Dalam Rangka Tradisi Satuan, Penyerahan Jabatan Kasrem 133/NW dan Kasi Intel serta Serah Terima Jabatan Kasi Pers Kasrem 133/NW

Cirebon

Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polresta Cirebon Gelar KRYD Patroli Skala Besar 

TNI/ Polri

Peduli Lingkungan, Korem 071/Wijayakusuma bersama Komponen Masyarakat Tanam Pohon untuk Penghijauan.

Budaya

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pemenang Lomba TPPO Dari Kapolri

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Lebih Efektifkan Sambang RW dan Aplikasi ‘Ada Polisi’ Cegah Kejahatan Jalanan

Banten

Polresta Tangerang, Ungkap Pelaku Mutilasi di Tangerang