IDN Hari Ini, Tangerang Raya-Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (24), tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban JR (52).
Kejadian ini terjadi di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka MR diamankan pada 13 Maret 2025, sementara kejadian mutilasi sendiri terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasus ini terungkap saat petugas kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR di Jalan Baru Pasar Kemis Villa Regency II RT.001/005, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, polisi datang untuk menyelidiki laporan penipuan yang melibatkan korban. Namun, saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan tersangka MR dan melihat sebuah lemari pendingin atau freezer yang diikat dengan rantai.
“Petugas mencurigai lemari pendingin tersebut dan meminta tersangka untuk membukanya, namun tersangka menolak,” jelas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025. Akhirnya, petugas memaksa membuka lemari pendingin tersebut dan menemukan potongan-potongan tubuh korban di dalamnya.
Setelah penemuan tersebut, Polresta Tangerang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka MR telah tinggal bersama keluarga korban sejak bayi. Mereka adalah sepupu,” ujar Baktiar. Tersangka dan korban tinggal bersama di perumahan Villa Tomang sejak Februari 2022.
Selama tinggal bersama, tersangka mengaku sering mendapat perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban, sehingga menimbulkan dendam. Pada Desember 2023, korban meminta tersangka untuk mencari mobil milik temannya yang hilang. Karena tidak berhasil menemukannya, korban marah kepada tersangka, yang semakin memicu niatnya untuk membunuh.
“Pada 23 Desember 2023, korban yang baru pulang dari Kediri dan selesai mandi, ditusuk oleh tersangka di leher sebanyak lima kali menggunakan pisau dapur. Korban tumbang, lalu ditusuk lagi di dada sebelah kiri dua kali,” papar Kapolres.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa mayat ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menggunakan gergaji besi, memotong tubuh korban menjadi delapan bagian.
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di kamar mandi. Lima hari kemudian, ketika organ dalam mulai membusuk, tersangka membuang organ tubuh korban, pisau, dan gergaji ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.
Untuk menutupi kejahatannya, tersangka membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh korban di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Namun, karena bengkel tersebut disita bank pada akhir Februari 2024, tersangka memindahkan lemari pendingin berisi potongan tubuh ke rumah lain milik korban di Villa Regency Pasar Kemis.
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (Red)










