Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:18 WIB

Bupati Pimpin Rapat Pembahasan Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH memimpin rapat koordinasi membahas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berdampak pada pembatalan pencairan Dana Desa Non Earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan. Jumat, (5/12).

Rapat dihadiri oleh Staf ahli, Asisten Setdakab, Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Humbang Hasundutan, Kasi PPMD Kecamatan, serta perwakilan Kepala Desa dari masing-masing kecamatan.

Dalam arahannya, Bupati Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH menyampaikan kepada para kepala desa bahwa dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan pada penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menyadari kesulitan yang dihadapi Kepala Desa, Bupati menghimbau kepada seluruh kepala desa agar melakukan pendataan kegiatan yang telah terlaksana namun tidak disalurkan lagi Pembiayaanya karena terbitnya PMK 81 tahun 2025 untuk diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebagai upaya atau solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. Pengajuan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025.

Bupati menambahkan desa yang pada tahun berjalan tidak melaksanakan program Koperasi Merah Putih akan mengalami pengurangan anggaran tahun depan. Bupati juga menambahkan bahwa desa yang tidak memiliki tanah desa dapat memanfaatkan lahan hibah seperti sekolah atau gereja untuk memenuhi persyaratan program yang diwajibkan pemerintah pusat.

Untuk di ketahui bersama, Dana desa dengan status earmark adalah anggaran yang sudah dikunci peruntukannya oleh pemerintah pusat. Contohnya meliputi alokasi minimal untuk ketahanan pangan, BLT Dana Desa, program stunting atau kemiskinan ekstrem , Padat Karya Tunai dll

Sedangkan dana desa non-earmark, memberi desa keleluasaan untuk menentukan program sesuai kebutuhan lokal. Penggunaannya tetap mengacu pada RPJMDes, RKPDes, hasil Musdes, serta Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Artinya desa bisa menyesuaikan program sesuai situasi lapangan selama masih berada dalam koridor regulasi. (Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curanmor di Arjawinangun, Pelaku Remaja Diamankan Polisi

Daerah

Respon Cepat Call Center 110 Polres Nias, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Perselingkuhan

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 204 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Daerah

Wakil Bupati Samosir Memimpin Upacara Dalam Rangka Memperingati Harkitnas Ke 115

Daerah

Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si  Hadiri Perayaan HUT Ke-78 Gereja AMIN Helefanikha Berlangsung Dengan Meriah

Hukum

Kantor Hukum Derman Laoli & Associeate Dela Apresiasi Supremasi Hukum Polres Nias, Atas SP3 Perkara Terlapor Martinus Waruwu

Cirebon

Komitmen Tegas Berantas Narkoba, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine 200 Personel

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan