Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Sabtu, 21 September 2024 - 12:33 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Dua OKT

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial NY (29) dan SH (25) di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (18/9/2024) kira-kira pukul 11.50 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (20/9/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti untuk memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Banten

Lahan Alun-Alun Benda Tahap II Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Air Minum, UPT SPAM Kerjasama E-Gov Center IT Del Pengembangan Aplikasi SIRAM

Cirebon

Kapolresta Cirebon Bersama Dandim dan Kajari Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Ciwaringin

Daerah

Sekda Humbahas Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahap II

Daerah

Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan Pengurus Garda Pemuda Nasdem Indramayu

Daerah

Kapolres Nias  Buka Puasa Bersama Para Nelayan 

DKI

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

Cirebon

Pelatihan Pendamping ABK, Komitmen Pemkot Cirebon Hadirkan Lingkungan Belajar Inklusif