Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:49 WIB

Polresta Cirebon Kembali Amankan Dua Pengedar OKT Ilegal 

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Senin (13/5/2024). Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda dan merupakan satu rangkaian jaringan peredaran OKT di Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka yang berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Terima Penghargaan Gender Champions Bidang Hukum dalam Peringatan Hari Ibu ke-96 Tingkat Kabupaten Cirebon Tahun 2024

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu, handphone, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (15/5/2024).

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Awalnya petugas mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB. Kemudian AG mengaku mendapatkan OKT dari SK sehingga langsung dikembangkan dan berhasil mengamankannya di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Pulau Buru Ke Polsek Namlea

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan tindak kejahatan seperti peredaran gelap narkoba dan kejahatan lainnya melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nt)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Nasional

Laporan Sebaran Covid 19 Indonesia hari ini. DKI & Jabar Tertinggi

Daerah

TK PKK Propinsi Sumut Lakukan Supervisi di Desa Pelaksanaan program PKK di Kota Gunungsitoli

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir, Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Daerah

MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1444H POLRES HUMBAHAS  GELAR APEL PASUKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2023

Daerah

Sinergitas Bhabinkamtibnas Dan Babinsa Di Pulau Manipa – Ambon

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dan Pembinaan Mental Kepada Anak Berhadapan dengan Hukum

Daerah

Peresmian Agrowisata “Sileme-leme” Oleh Pemkab Humbahas

Contact Us