IDN Hari Ini, Tangerang –Merga proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) di pesisir utara Kabupaten Tangerang terus melaju pesat.
Kawasan premium, pusat bisnis, hingga proyek rehabilitasi mangrove bernilai Rp7 triliun berkembang di atas lahan yang sebagian masih diliputi sengketa.
Namun di balik geliat investasi tersebut, proses hukum yang diajukan masyarakat justru tersendat di meja peradilan.

Gugatan Rp2 Triliun Tak Kunjung Disidangkan
Perkara perdata Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng yang diajukan warga pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 1986 seluas 5,8 hektare hingga kini belum memasuki pokok perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Padahal, nilai ekonomis lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 hingga Rp2 triliun, mengacu pada harga pasar Rp30–35 juta per meter persegi.
Ironisnya, hingga sidang keempat pada Rabu (15/4/2026), majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.
Penyebabnya bukan pada materi gugatan, melainkan kendala administratif: surat panggilan terhadap pihak tergugat belum dikirim.
Faktor pergantian panitera pengganti dan kelalaian jurusita disebut menjadi penyebab utama tersendatnya proses tersebut.
Sidang pun kembali ditunda hingga 29 April 2026.
“Seharusnya peradilan itu sederhana, cepat, dan biaya ringan. Tapi kalau pemanggilan saja bermasalah, ini menimbulkan pertanyaan besar soal kepastian hukum,” ujar Akhwil SH selaku Kuasa Hukum Rakyat Menggugat
Informasi Beredar, Prosedur Tertinggal
Situasi menjadi semakin janggal ketika informasi perkara justru telah beredar di luar mekanisme resmi.
Bahkan adanya seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum tergugat, diketahui telah menghubungi pihak kuasa Penggugat melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan jalannya sidang—meskipun pemanggilan resmi belum dilakukan.
Tokoh masyarakat Pantura, H. Hambali, menilai kondisi ini sebagai anomali dalam proses hukum.
“Secara prosedur, pemanggilan belum sah. Tapi informasi perkara sudah beredar. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut kejelasan hukum. “Kalau ada sengketa, semua pihak harus hadir di pengadilan. Biar terang dan adil,” tambahnya.

Negara Mulai Audit Kawasan
Di sisi lain, negara mulai menunjukkan kehadirannya melalui langkah audit. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikabarkan mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan PIK2.
Audit tersebut mencakup legalitas lahan, perizinan lingkungan, hingga tata kelola operasional proyek.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penegakan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Namun muncul pertanyaan krusial: apakah audit negara akan berjalan selaras dengan proses peradilan, atau justru mendahului dan berpotensi mengaburkan penyelesaian sengketa di pengadilan?
Proyek Mangrove di Tengah Sengketa
Di tengah polemik hukum, proyek rehabilitasi mangrove seluas 900 hektare dengan nilai investasi Rp7 triliun tetap berjalan. Secara konsep, proyek ini bertujuan menjaga ekosistem pesisir.
Namun, lokasinya yang berada di wilayah dengan riwayat konflik agraria menimbulkan kekhawatiran baru.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus tetap menjaga fungsi ekologisnya, serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lebih dulu memiliki legalitas atas tanah.
Ujian Supremasi Hukum
Apa yang terjadi di PIK2 saat ini mencerminkan pertemuan tiga kepentingan besar: pembangunan yang ekspansif, negara yang mulai melakukan audit, dan peradilan yang justru berjalan lambat.
Ketiganya kini berjalan dalam ritme yang berbeda.
Jika kondisi ini terus berlanjut, bukan hanya sengketa tanah yang berlarut-larut. Kepercayaan publik terhadap sistem hukum pun berisiko tergerus.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah supremasi hukum mampu berdiri tegak di tengah derasnya arus investasi, atau justru tertinggal oleh laju pembangunan itu sendiri.(T-Red)










