Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:33 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon – Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

“Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi.

Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan.

“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 64 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Humbang Hasundutan

Parulian Simamora Dilantik Sebagai Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024-2029

DKI

PT Kevin Nagaputihku Family Gelar Seminar Akbar: Sinergi Teknologi dan Budaya untuk Lingkungan Sehat Indonesia

DKI

Presiden Prabowo Reshuffle Sejumlah Menteri, Inilah Nama yang Dilantik

Daerah

Open House Komunitas Wartawan Lintas Media di Humbahas “Dari Kita Untuk Kita”

Daerah

Natal Perdana Aliansi Pers Humbahas Penuh Hikmat dan Sukacita

Banten

Dugaan Pelanggaran Perwal Kota Tangerang dalam Pemilihan RW 10, Lurah Sukasari Disorot Warga

Buru

Kejari buru Diminta Usut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Dana hibah KPU Tahun 2016/2017