IDN Hari Ini, Nias- Nama baik jajaran Komando Distrik Militer 0213/Nias tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI sebagai pengawas di sebuah SPBU di wilayah Gunungsitoli.
Isu ini dinilai berpotensi menyeret citra institusi serta kepemimpinan Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe Tua Butar-Butar.
Peristiwa yang mencuat pada Senin (16/01/2026) itu bermula dari informasi yang diterima dua anggota intel Kodim 0213/Nias saat melakukan patroli wilayah. Mereka mendapat laporan adanya pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam drum besar di SPBU 14228352, Jalan Diponegoro, Gunungsitoli, yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memadai.
Didampingi unsur LSM dan wartawan, tim kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Di lapangan, petugas menemukan sebuah kendaraan roda empat tengah melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Saat dokumen diperiksa, ditemukan dugaan kejanggalan pada berkas yang ditunjukkan sopir berinisial Suardin Zai.
Petugas intel berinisiatif mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Nias. Namun di tengah proses koordinasi, muncul dugaan bahwa seorang anggota TNI berinisial Serka Aris Budi Hulu mendatangi lokasi dan mencoba menghalangi proses pengamanan, bahkan disebut mempersilakan pengisian BBM dilanjutkan.
Situasi memanas hingga Tim Buser Satreskrim Kepolisian Resor Nias turun ke lokasi dan membawa kendaraan beserta muatan BBM bersubsidi untuk diamankan. Sejumlah wartawan di lokasi juga mengaku mendapat intimidasi verbal saat mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut.
Manajer SPBU 14228352, Emy Dachi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/02/2026), membenarkan bahwa Serka Aris selama ini berperan sebagai pengawas informal di SPBU tersebut. Ia menyebut kehadiran oknum TNI itu dimaksudkan sebagai penghubung bila terjadi gangguan keamanan.
Reaksi keras datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKen), Edward Firdaus Lahagu, menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus ini dapat mencoreng capaian positif Kodim 0213/Nias.
Sekjen FARPKEN, Helpyn Zebua, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut bertentangan dengan regulasi militer, termasuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 dan aturan disiplin prajurit TNI.
Menurutnya, persoalan ini menyangkut integritas institusi dan harus ditangani secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal hukum. Jika ada pelanggaran, proses harus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasdim 0213/Nias Mayor Inf. Elifati Zebua menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya anggota TNI yang resmi bertugas sebagai pengawas SPBU. Ia menambahkan bahwa pihak komando masih menunggu arahan pimpinan yang sedang berada di luar daerah sebelum mengambil langkah lanjutan.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias yang menantikan kejelasan serta ketegasan institusi dalam menindak dugaan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. (T-Red)










