Home / Banten / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 22 September 2026 - 17:08 WIB

Proyek Embung Aryana Sukabakti Rp.14,57 M Disorot, KITA-PD Minta DPUPR Banten Buka Data Pengadaan Barang Jasa dan Status Lahan di bawah Sutet

IDN Hari Ini, Tangerang- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) DPW Provinsi Banten yang digawangi Dedi Haryanto melayangkan surat permohonan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.

Surat bernomor 015/DPW-KITA-PD/IX/2026 itu menyoroti Proyek Pembangunan Embung Aryana, Kabupaten Tangerang, yang disebut berada di kawasan sekitar atau dilintasi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Dalam surat yang diperoleh redaksi, KITA-PD mencatat proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp.14.573.242.817 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026. Kontrak tertuang dalam Nomor 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026 tanggal 27 Juli 2026, dengan pelaksana PT Karya Tunas Mandiri Persada dan masa pelaksanaan 153 hari kalender.

Menurut KITA-PD, papan informasi pekerjaan menyebut kegiatan itu masuk dalam program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota.

Namun, berdasarkan informasi lapangan, lokasi pembangunan embung berada di kawasan dibawah pemukiman dilintasi SUTET.

“Kondisi tersebut menurut hemat kami perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh, mengingat pembangunan embung melibatkan pekerjaan tanah, galian, timbunan, penggunaan alat berat, pembangunan struktur, serta perubahan elevasi permukaan tanah yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan aspek keselamatan jaringan transmisi tenaga listrik,” tulis KITA-PD dalam suratnya.

KITA-PD merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Regulasi itu diundangkan pada 30 April 2025.

Dalam lampiran regulasi tersebut, diatur jarak bebas minimum vertikal dari konduktor untuk SUTET 500 kV, antara lain 12,5 meter pada daerah terbuka dan 9 meter terhadap bangunan/jembatan, dengan ketentuan pengukuran yang berbeda sesuai kondisi objek.

Karena itu, Dedi Haryanto meminta DPUPR Provinsi Banten menjelaskan sejumlah hal. Pertama, apakah lokasi pembangunan Embung Aryana berada tepat di bawah ruang bebas SUTET atau hanya di sekitar koridor jaringan transmisi. Kedua, berapa jarak horizontal dan vertikal antara titik terdekat konstruksi embung dengan konduktor jaringan transmisi. Ketiga, apakah telah dilakukan pengukuran dan kajian teknis terhadap ruang bebas SUTET sebelum pekerjaan dimulai.

KITA-PD juga menanyakan apakah DPUPR telah berkoordinasi resmi dengan pemegang jaringan transmisi, apakah ada rekomendasi teknis tertulis, apakah desain teknis, elevasi, kedalaman galian, ketinggian timbunan dan struktur bangunan telah memperhitungkan keselamatan SUTET, serta apakah ada pembatasan penggunaan alat berat selama pekerjaan berlangsung.

Selain aspek SUTET, KITA-PD mempertanyakan dasar kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dalam menetapkan lokasi pembangunan embung.

Mereka meminta penjelasan mengenai status kewenangan pengelolaan lokasi lahan PSU milik pemerintah kabupaten Tangerang, kesesuaian dengan dokumen perencanaan SDA, tata ruang, status dan penguasaan tanah, dasar penetapan lokasi, studi kelayakan, dokumen perencanaan teknis, dan persyaratan teknis lainnya.

Disebabkan HGB dilokasi pembangunan embung Aryana tidak terdata di aplikasi sentuh BPN, KITA-PD juga meminta klarifikasi mengenai status lahan embung aryana, siapa pemegang hak atau penguasaan atas tanah, apakah tanah merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, tanah negara, atau pihak lain.

Mereka menanyakan apakah seluruh dokumen pengadaan, pembebasan, pemanfaatan atau penguasaan tanah telah selesai sebelum konstruksi dimulai, serta apakah ada sertifikat, dokumen aset, berita acara serah terima atau dokumen legal lainnya.

Mengingat nilai kontrak mencapai Rp14,57 miliar, KITA-PD meminta DPUPR menunjukkan dokumen perencanaan teknis/DED, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB/HPS, studi kelayakan, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, status lahan, kajian hidrologi dan hidrolika, kajian keselamatan konstruksi, serta dokumen koordinasi/rekomendasi terkait keberadaan jaringan SUTET.

KITA-PD menegaskan surat itu tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, karena proyek menggunakan anggaran publik dan berdasarkan informasi yang diterima berada di sekitar atau pada koridor SUTET, aspek keselamatan, kewenangan, status lahan sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009 serta tata ruang, perencanaan teknis dan kelengkapan administrasi perlu dijelaskan secara terbuka.

Mereka meminta Kepala DPUPR Provinsi Banten memberikan jawaban tertulis, menjelaskan dasar penetapan lokasi, hasil kajian teknis SUTET, menunjukkan salinan dokumen rekomendasi/koordinasi teknis dengan pemegang jaringan transmisi, menjelaskan status tanah, kesesuaian tata ruang dan perencanaan SDA, serta memastikan seluruh persyaratan teknis, administrasi, keselamatan konstruksi dan lingkungan dipenuhi sebelum pekerjaan dimulai.

“Apabila ditemukan adanya dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi, agar dilakukan evaluasi dan langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Dedi dalam isi suratnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Visitasi PKN di Kota Cirebon Angkat Isu Pelayanan Publik dan Perlindungan Sosial

Daerah

Pelapor Martin Hia Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Nias

Cirebon

Mendekati Hari Akhir Januari 2025, ASN Humbahas Belum Terima Gajian

Metropolitan

Menko Manives LBP, Bersyukur pada Perayaan Lebaran Idulfitri

Metropolitan

Hanya Komunikatif Tidak Cukup Jadi Jubir Presiden

Daerah

DPD Partai NasDem Humbahas Gelar Konsolidasi, Perkuat Struktur Partai di Pemilu 2029

Cirebon

Dua Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Daerah

Kepala Rumah Tahanan Humbang Hasundutan dan Jajarannya Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H