IDN Hari Ini, Kabupaten Tangerang – Lemahnya fungsi penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya dan sudah melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole.
Menjamurnya pembangunan tower ini, maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin, dan hal ini selalu menimbulkan polemik yang tak pernah kunjung selesai.
”Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi PT. Menara selaras persada (XL) yang ada di tanjakan meker RT02 kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GARUDA NASIONAL
“Setiap pembangunan menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas
– nama pemilik menara telekomunikasi.
– lokasi menara
– tinggi menara
– Nama kontraktor
– beban maksimum menara dan…
– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG
Semestinya pihak Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kabupaten Tangerang, yang sama sekali tidak mengindahkan peraturan yang ada, pembangunan menara BTS harus diberikan peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.
“Contoh salah satunya adalah milik PT MENARA SELARAS PERSADA tower telekomunikasi XL yang berada di tanjakan mekar Rt 02 Kecamatan RAJEG Kabupaten Tangerang dan itu proses pembangunannya sudah hampir 30% tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum menyegel menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut tinngal pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas, kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. kata guntur
Seharusnya pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut, namun hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.
Selain dari hal itu, sebaiknya Menara tower BTS yang tidak masuk dalam area zonasi harus segera di tertibkan dan dimohonkan Bupati Zaki bisa segera perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran. (Red)










