IDN Hari Ini, Tangerang Selatan – Proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh APBD Kota Tangerang Selatan kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Kali ini, proyek Belanja Modal Bangunan Pembawa Air Kotor yang berlokasi di Jalan Pahlawan Seribu, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, disinyalir berjalan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam kontrak.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, pengerjaan saluran pembuangan air kotor menuju TMP Seribu tersebut terkesan dibiarkan liar.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp397.743.000,- ini dinilai minim pengawasan dari pihak terkait.
Hal yang paling krusial ditemukan di lokasi adalah ketiadaan perwakilan dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas di area kerja. Di lapangan, hanya terlihat sejumlah pekerja kasar yang melakukan aktivitas penggalian dan pemasangan tanpa adanya arahan teknis dari tenaga ahli yang berkompeten.
Padahal, papan informasi proyek dengan jelas mencantumkan bahwa pelaksana kegiatan adalah CV. Tirta Kencana Putra, dengan PT. Raudhah Karya Mandiri selaku Konsultan Pengawas.
Namun keberadaan personel dari kedua perusahaan tersebut di lokasi proyek dipertanyakan karena tidak pernah menampakkan diri.
Menanggapi kondisi minor tersebut, Dedi Heryanto selaku Ketua DPW LSM KITA-PD Provinsi Banten memberikan kritik keras. Ia menilai hilangnya pengawasan formal di lokasi dapat berdampak buruk pada kualitas hasil akhir bangunan fisik.
“Bagaimana kualitas bangunan bisa dipertanggungjawabkan jika di lokasi hanya ada pekerja kasar saja? Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas yang dibayar mahal menggunakan uang rakyat justru tidak kelihatan batang hidungnya,” ketus Dedi Heryanto saat dimintai keterangan di sekitar lokasi proyek.
Temuan ini pun langsung direspons serius oleh jajaran petinggi organisasi. Ketua DPW LSM KITA-PD Provinsi Banten Dedi Haryanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya dugaan pembiaran dan kelalaian dalam proyek yang didanai uang rakyat tersebut.
Lebih lanjut, pihak LSM juga menyoroti pelanggaran nyata terkait implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek. Di lokasi, para pekerja terlihat jelas tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti rompi keselamatan, bahkan mirisnya, sebagian besar dari mereka bekerja tanpa menggunakan alas kaki atau sepatu pelindung.
Abaikan terhadap K3 ini dinilai sangat berisiko mengingat proyek tersebut berada di pinggir rawa yang cukup membahayakan. Pembiaran terhadap keselamatan kerja ini membuktikan kurangnya komitmen penyedia jasa serta lemahnya ketegasan dari Dinas Perkimta selaku instansi pemilik program kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkimta Kota Tangerang Selatan maupun perwakilan dari CV. Tirta Kencana Putra dan PT. Raudhah Karya Mandiri belum memberikan konfirmasi resmi terkait minimnya pengawasan serta pelanggaran K3 di lokasi proyek tersebut. (Red)










