IDN Hari Ini, Tulungagung – PSM Lidra tempuh jalur hukum dengan melaporkan SMAN 1 Ngunut Kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung ke pihak Polres Tulungagung karena mengabaikan hasil persidangan di Komisi Informasi Publik Jawa Timur.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan dari Menam Maulana selaku ketua PSM LIDRA selepas mengirimkan surat pengaduan tersebut (16/05/2024).
“Berdasarkan surat Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor 9/IVKI-Prop. jatim-PS-A-M/2024 yang tidak dilaksanakan oleh kepala sekolah SMAN 1 NGUNUT dengan tidak diberikannya informasi laporan penggunaan dana BOS dan BPOPP tahun 2023 kepada kami yang akhirnya mendasari adanya laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum” jelas Maulana
Bahkan menurut Menam Maulana beberapa hari yang lalu pihaknya melalui perwakilan pengacara yang ditunjuk juga sudah menanyakan secara langsung tetapi tidak ada tanggapan dari pihak kepala sekolah.
“padahal hanyalah berkas salinan laporan penggunaan dana BOS dan BPOPP tahun 2023 yang dalam pelaksanaannya sudah ada aturannya sendiri-sendiri sehingga apabila hal tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku seharusnya tidak ada masalah dan tidak perlu mengabaikan hasil keputusan pengadilan” pungkas Maulana. (Lg/IDNTLA)










