TANGGERANG IDN – 29-112021 DPP Lembaga Investigasi Negara menyurati Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk melakukan Penertiban, Penindakan dan Penegakan Hukum atas pabrik Es Cristal yang berlokasi di jln Cijantra Pagedangan kabupaten Tangerang yang tidak berizin hal itu terkonfirmasi saat DPP Lembaga Investigasi Negara bersurat pada tgl 5 November 2021 kepada Kadis DPMPTSP kabupaten Tangerang dalam jawaban surat tertanggal 22 November 2021 Kadis DPMPTSP menjelaskan bahwa dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2021PT GBK tidak tercatat dalam Sistem Perijinan di kantor DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
Dari hasil Monitoring dan Evaluasi Tgl 17 November 2021 Pihak Pemilik Pabrik tidak dapat menunjukkan Dokumen Perijinan terkait hal tersebut pihak DPMPTSP segera menyurati Dinas Tata Ruang dan Bangunan Serta Polisi Pamong Praja untuk mengawasi dan Melakukan Penertiban atas Bangunan Pabrik tersebut , menurut humas.
Lembaga Investigasi Negara meminta kepada pihak terkait agar Segera melakukan tindakan tegas kepada Pemilik pabrik tersebut dan pihak Lembaga Investigasi Negara Juga menyuratii direktorat jenderal pajak sehubungan pajak perusahaan tersebut kami Juga akan bersurat ke BPOM kabupaten Tangerang karena sebagai pengawas makanan dan obat BPOM harus turun untuk mengecek izin edar dan Lab Air Pabrik Es Cristal tersebut sehingga masyarakat yang mengkonsumi aman dari bakteri E colie, Lembaga Investigasi Negara sebagai sosial kontrol dan mitra kerja pemerintah akan mengawall masalah ini sampai tuntas ujar Jayadi selaku humas DPP LIN. ( kasanjaya)