Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:55 WIB

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

IDN Hari Ini, Tangerang— Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap PT. Panca Kraft Pratama yang diwakili oleh Direktur Utama, Panudju Adji, dalam kasus pencemaran lingkungan hidup, pada hari ini Rabu (13/08/2023)

Perusahaan PT. Panca Kraft Pratama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan baku mutu air limbah dan emisi, sesuai dengan dakwaan jaksa.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa PT. Panca Kraft Pratama bersalah melanggar Pasal 100 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, jangka waktu dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila denda tetap tidak dibayarkan, maka akan dilakukan perampasan harta kekayaan milik PT. Panca Kraft Pratama dan Panudju Adji selaku personil pengendali korporasi.

Jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi, maka Panudju Adji akan menjalani pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan, dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang wajib dipenuhi oleh PT. Panca Kraft Pratama, yakni:

1. Dilarang membuang limbah cair ke media lingkungan;

2. Wajib membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan persetujuan teknis, peraturan perundang-undangan, dan standar baku mutu air, serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten;

3. Membuat SOP pengoperasian STP, pengelolaan lumpur, dan pemeliharaan IPAL;

4. Mengurus dan menjalankan sistem pemantauan kualitas air limbah melalui SPARING secara kontinu.

Seluruh pidana tambahan tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya akan diawasi oleh jaksa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Provinsi Banten dan Kota Tangerang.

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila pidana tambahan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan pembubaran PT. Panca Kraft Pratama.

Putusan ini menjadi penegasan komitmen peradilan terhadap pelanggaran lingkungan hidup oleh badan usaha, sekaligus peringatan keras bagi korporasi agar tidak mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas industrinya. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Maraknya Mafia BBM Sibsidi-Bio Solar Di SPBU Kota Gunungsitoli, Di duga Oknum TNI (Purn) & Oknum Polisi Terlibat

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari

Daerah

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek

Daerah

Bobby Berkomitmen Akan Meningkatkan Sektor Pertanian Humbahas

Buru

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Beserta Komisioner Bawaslu, Melakukan Silaturahmi Sekaligus Tatap Muka Dengan Kapolres Pulau Buru

Daerah

Pemkot Gunungsitoli Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran

Daerah

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Ofanaroo Harefa, Berbagi Kasih pada kegiatan Reses

Daerah

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Humbahas Didampingi Ketua TP. PKK Menyampaikan Ucapan Selamat