Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:55 WIB

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

IDN Hari Ini, Tangerang— Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap PT. Panca Kraft Pratama yang diwakili oleh Direktur Utama, Panudju Adji, dalam kasus pencemaran lingkungan hidup, pada hari ini Rabu (13/08/2023)

Perusahaan PT. Panca Kraft Pratama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan baku mutu air limbah dan emisi, sesuai dengan dakwaan jaksa.

Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan bahwa PT. Panca Kraft Pratama bersalah melanggar Pasal 100 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, jangka waktu dapat diperpanjang satu bulan.

Apabila denda tetap tidak dibayarkan, maka akan dilakukan perampasan harta kekayaan milik PT. Panca Kraft Pratama dan Panudju Adji selaku personil pengendali korporasi.

Jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi, maka Panudju Adji akan menjalani pidana kurungan pengganti denda selama enam bulan, dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yang wajib dipenuhi oleh PT. Panca Kraft Pratama, yakni:

1. Dilarang membuang limbah cair ke media lingkungan;

2. Wajib membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan persetujuan teknis, peraturan perundang-undangan, dan standar baku mutu air, serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten;

3. Membuat SOP pengoperasian STP, pengelolaan lumpur, dan pemeliharaan IPAL;

4. Mengurus dan menjalankan sistem pemantauan kualitas air limbah melalui SPARING secara kontinu.

Seluruh pidana tambahan tersebut wajib diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya akan diawasi oleh jaksa bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait di Provinsi Banten dan Kota Tangerang.

Majelis hakim menegaskan bahwa apabila pidana tambahan tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, maka Jaksa dapat mengajukan permohonan pembubaran PT. Panca Kraft Pratama.

Putusan ini menjadi penegasan komitmen peradilan terhadap pelanggaran lingkungan hidup oleh badan usaha, sekaligus peringatan keras bagi korporasi agar tidak mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas industrinya. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPC PPN Gunungsitoli Kritik Kebijakan, PLN UP3 Nias Terkait Pemindahan PLTG Di Sulawesi

Daerah

Semarak Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Berbuka Bersama.

Banten

Pengusaha Minyak Sayur Tangerang Dilaporkan Polisi Usai Hina Wartawan “Bajingan dan Perampok”

Daerah

Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin, Sampaikan Polri Siap Amankan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024

Daerah

Tinjau Aktivitas Usaha di Kawasan Komplek Waduk Bojongsari, Bupati Indramayu Tegaskan Dukung Investasi Sesuai Regulasi

Cirebon

Sasar Obyek Vital, Polres Cirebon Kota Gelar Patroli KRYD Pasca Pilkada

Daerah

Rakornis Proges FE Sumut Kebupaten Humbahas Dan Kabupaten Pakpak Bharat Terkait Pengembangan Food Estate Sumut

Daerah

Wabup Samosir Menghadiri Pembukaan Pekan Raya Sumut Ke 49 Dgn Thema,”Ceritakan Cerita Terbaikmu” Di Kota Medan