Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:18 WIB

Kejari Gunungsitoli Kembali Tahan Bendahara Bawaslu Gunungsitoli, DJZ Terseret Kasus Korupsi Pokja

IDN Hari Ini, Nias- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menetapkan dan menahan seorang pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini, tersangka berinisial DJZ, selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kota Gunungsitoli, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (19/06/2025).

Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH., dalam keterangan resminya menjelaskan, penetapan tersangka DJZ berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 dan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T2) Nomor: PRINT-09/L.2.22/Fd.1/06/2025 pada tanggal yang sama.

Tersangka DJZ diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembayaran honorarium anggota Kelompok Kerja (Pokja) Netralitas ASN di Bawaslu Kota Gunungsitoli untuk Tahun Anggaran 2023.

Modusnya, honor selama dua bulan untuk tujuh anggota Pokja semula memang dibayarkan ke rekening masing-masing melalui transfer. Namun, kemudian para anggota Pokja tersebut diminta mengembalikan satu bulan honor ke rekening pribadi tersangka DJZ.

“Padahal kegiatan sosialisasi Netralitas ASN tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan,” tegas Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang.

Atas perbuatannya, DJZ dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka DJZ telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2025 hingga 8 Juli 2025.

Dilansir dari Kupasonline.com serta hasil konfirmasi awak media kepada Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, penahanan DJZ merupakan bagian dari upaya Kejari Gunungsitoli dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Kejari Gunungsitoli menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menjaga integritas lembaga pengawas pemilu serta menegakkan supremasi hukum di Kota Gunungsitoli.(Tim-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Memantau Langsung Pelaksanaan Pemilu 2024 Bersama Forkopimda

DKI

Isak Tangis Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan

Daerah

Pemko Gunungsitoli Kembali Raih Opini WTP Ke-6

Daerah

Sinergitas Dengan Kemkominfo, Pemkab Samosir Gelar Thematic Academy

Budaya

Bupati Humbahas Hadir Dalam Penutupan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Tingkat SD Dan SMP Tahun 2023.

Daerah

Pemkab Humbahas Gelar Senam Massal Menyambut HUT RI yg ke-79

Daerah

Pemkab Samosir Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Penerapan ILP

Cirebon

Berikan Yanmas ,Polsek Utbar Polres Cirebon kota, terima penitipan sepeda motor warga mudik