Home / Uncategorized

Jumat, 30 September 2022 - 18:14 WIB

PuC Resmi Pake Seragam Oranye 077 dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jakarta, IDN Hari Ini- Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Adapun total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(red )

tag: Putri Candrawathi, Ferdy Samboo, Headline, Brigadir J

Share :

Baca Juga

Daerah

TSK Terduga Pembantaian Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

Daerah

Bupati Bersama DPRD Humbahas Tandatanganni KUA dan PPAS T.A. 2027 daan Perubahan KUA dan PPAS T.A. 2026

Banten

Hak Sewa Pasar Anyar Berakhir, Kini Pedagang Harus Pegang Surat Izin Menempati. Apa Dasar Hukumnya?

Banten

Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Perkara

Uncategorized

Mobil Pick up Overload dimensi Ditegur Satlantas polres Nias, Driver Tersebut Viralkan Kejadian

Uncategorized

Apuestas De Blackjack En Coder

Daerah

Bupati Humbahas Buka Pelatihan Pandai Berhitung bagi Guru dengan Metode GASING

Uncategorized

Upaya Pengurangan Sampah Dilakukan DLH Kota Tangerang Melibatkan Masyarakat Berupa Program Bank Sampah