Home / Uncategorized

Jumat, 30 September 2022 - 18:14 WIB

PuC Resmi Pake Seragam Oranye 077 dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Jakarta, IDN Hari Ini- Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/9).

Adapun total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo serta para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer. Kemudian, asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, empat tersangka telah ditahan polisi, hanya Putri yang belum ditahan. Mabes Polri pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil evaluasi tersebut menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap Putri Candrawathi.

Polri pun mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan perintangan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Para tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka.

Ketujuh berkas perkara itu milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(red )

tag: Putri Candrawathi, Ferdy Samboo, Headline, Brigadir J

Share :

Baca Juga

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang: Penetapan Konsinyasi PT. Angkasa Pura 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Uncategorized

Leovegas

Uncategorized

Denny Granada : Berlindung Dibalik Undang-Undang Akibat PERDA 4/1998 Kota Tangerang Tentang TPU Dicabut

Daerah

Pro Kontra Tahap 2 Kasus Money Politik Anggota Komisioner KPU Wonosobo, Langsung Menuai Kecaman Keras

Uncategorized

KONI Provinsi Banten, Bantah Rumor Tidak Akan Melantik Pengurus KONI Kota Tangerang

Uncategorized

Raging Bull Casino No Deposit Bonus Codes & Coupons 202

Uncategorized

Berdirinya Pabrik Sepatu di Krangkeng, Bukti Indramayu Ramah Investasi dan Aman

Uncategorized

TP- PKK Provsu Laksanakan Kegiatan Supervisi Dalam Rangka HKG PKK Provsu 2025 di Humbahas