Home / DKI / Metropolitan / Nasional / Regional

Jumat, 21 November 2025 - 12:02 WIB

Putusan MK Perlu Harmonisasi, Dhoni Martien Dorong Penyeragaman Parameter Uji

IDN Hari Ini, Jakarta — Perdebatan mengenai konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai inkonstitusional.

Namun, di sisi lain, MK mengeluarkan Putusan No. 147/PUU-XXIII/2025 yang menolak perkara serupa tanpa mempertimbangkan substansi norma yang sama.

Inkonsistensi tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi kebijakan publik sekaligus Direktur LBH SMSI, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H.

Menurutnya, perbedaan pendekatan antara kedua putusan itu menyisakan ketidakpastian hukum, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum. Namun ketika dua putusan dengan objek norma yang sama menghasilkan pertimbangan berbeda, publik tentu mempertanyakan standar konstitusional apa yang sebenarnya digunakan,” ujar Dhoni Martien dalam keterangannya.

Dhoni menjelaskan bahwa Putusan 114/2025 justru dinilai membuka celah penafsiran baru terkait penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Sementara Putusan 147/2025 sama sekali tidak memasuki pemeriksaan materiil, sehingga tidak memberi arah yang jelas.

“Dalam putusan 114, MK membatalkan sebagian penjelasan pasal namun tetap memberi ruang bagi penugasan tertentu. Lalu dalam putusan 147, MK memilih tidak memeriksa substansi norma. Ini menunjukkan standar uji yang tidak seragam, dan hal inilah yang mengganggu konsistensi yurisprudensi,” tambahnya.

Menurutnya, MK seharusnya menjaga harmonisasi putusan agar tidak menimbulkan tafsir liar di tingkat eksekutif, terutama terkait jabatan yang bersentuhan dengan sistem merit ASN. Ketidakpastian norma berpotensi merusak prinsip profesionalisme aparatur sipil negara.

Dhoni Martien juga menilai bahwa inkonsistensi tersebut berpengaruh besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika MK tidak konsisten, maka pejabat pembina kepegawaian, kementerian, dan lembaga bisa salah membaca batas konstitusional dalam menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dampaknya bukan hanya pada ASN, tapi pada supremasi sipil itu sendiri,” tegasnya.

Pada akhir pernyataannya, Dhoni meminta MK untuk merumuskan parameter uji yang seragam, terutama untuk perkara-perkara yang melibatkan konflik norma antara UU Polri, UU ASN, dan TAP MPR.

“Kita membutuhkan standar baku. MK harus memastikan bahwa setiap putusan yang menyangkut desain kelembagaan negara dikeluarkan berdasarkan parameter yang sama, bukan pendekatan kasus per kasus,” pungkasnya.

Publik berharap MK dapat memberikan penjelasan agar kepercayaan terhadap lembaga penjaga konstitusi tetap terjaga. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bencana Longsor Terjadi Di Dusun Tahuis Desa Hauagong Kecamatan Pakkat Humbang Hasundutan

Daerah

Pemko Gunungsitoli Gelar Safari Ramadhan, Wali Kota Gunungsitoli Kunjungi Mesjid di 3 Kecamatan

Banten

Danrem 052/Wkr, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,MM Bertindak Sebagai Irup Membacakan Amanat Pangdam Jaya

DKI

KPK Larang Pemberian THR bagi Forkopimda, Ingatkan Risiko Pidana Gratifikasi

Cirebon

Jaga Kamtibmas Kabupaten Cirebon, 1.350 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Dimusnahkan Polresta Cirebon 

Daerah

Pengadilan Negri Tarutung Lantik 30 Anggota DPRD Kabupaten Humbahas Periode 2024-2029

Cirebon

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Cirebon

Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi Sekaligus