IDN Hari Ini, Tangerang- Dunia pengadaan barang dan jasa di Kota Tangerang kembali dihebohkan dengan dugaan skandal tender yang melibatkan pemenang proyek bernilai miliaran rupiah.
Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur dan dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proses lelang yang digagas oleh Pokja Pemilihan Kota Tangerang.
Sorotan utama tertuju pada proyek yang dimenangkan oleh PT. Sultan Sukses Mandiri. Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, menuding adanya skema Kerja Sama Operasi (KSO) “kamuflase” yang tidak terdeteksi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Dari data SPSE, PT. Sultan Sukses Mandiri tercatat sebagai entitas tunggal. Namun, di tengah proses, mereka membawa PT. Nurfita Karya Mandiri sebagai mitra KSO. Ini merupakan manipulasi informasi publik yang terang-terangan,” tegas Hadi Isron dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026) .
Cacat Prosedur dan Asas Transparansi
Menurut Hadi, tindakan Pokja yang meloloskan skema KSO yang tidak tercantum dalam sistem merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta perubahannya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap proses pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.
Lebih lanjut, Hadi menyoroti kewajiban kualifikasi yang diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. “Setiap anggota KSO wajib memenuhi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan.
Jika di SPSE tidak terbaca sebagai KSO, maka kualifikasi tersebut otomatis tidak valid. Jangan ada ‘tambal sulam’ kualifikasi di tahap pembuktian,” ujarnya .
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan pada dokumen kualifikasi. Dalam proyek lain, yaitu pembangunan fasilitas pengolahan sampah senilai Rp 34,7 miliar, PT Sultan Sukses Mandiri diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai .
Hasil penelusuran di portal resmi LPJK menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan, seperti KK016 untuk pemasangan rangka baja atau BG009 untuk bangunan gedung yang masih berlaku .
Potensi Pinjam Bendera dan Pelanggaran SPSE
Hadi Isron menilai praktik ini membuka celah bagi praktik fronting atau pinjam bendera. Berdasarkan Pasal 38 ayat 8 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, penggunaan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional bersifat wajib.
Menyembunyikan status KSO dari sistem dianggap sebagai penyesatan informasi yang merugikan peserta lain yang taat aturan .
“SPSE dibuat untuk transparansi, bukan untuk menutupi profil pemenang. Kalau di sistem tertulis perusahaan tunggal tapi kenyataannya KSO, itu cacat prosedur,” sentilnya.
Laporan ke Kejati Banten dan Tuntutan Pembatalan
Menindaklanjuti hal tersebut, GMAKS Tangerang Raya telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten . Hadi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati dan mendesak agar segera dilakukan audit investigasi.
“Kami minta Kejati Banten segera turun tangan. Kami sudah memberikan bukti-bukti awal dan siap memberikan tambahan data jika diperlukan. Jangan biarkan uang rakyat dikelola dengan cara-cara kotor,” tegasnya.
Selain proses hukum, GMAKS juga menuntut pembatalan tender karena sejak awal prosesnya dinilai cacat administratif dan sarat dengan kepentingan tertentu .
Hingga berita ini ditayangkan, media masih menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pihak pihak terkait sesuai narasi pemberitaan berimbang. (T-Red)










