Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Regional / TNI/ Polri

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:27 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT di Pabedilan, Barang Bukti Ratusan Butir Obat Disita

IDN Hari Ini, Cirebon– Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin berinisial AA (26) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya adalah 80 butir Tramadol, 280 butir Trihexyphenidyl (Trihex), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp111 ribu, satu unit handphone, dan beberapa barang lain yang terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa AA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang, termasuk OKT, di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan serius,” ujarnya.

Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran OKT ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas kamtibmas. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelajar Yang Dinyatakan Hilang, Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah

Semarakkan HUT Humbahas, Bupati Humbahas Lepas Lomba Lari 5K Tingkat SMP/SLTA

Daerah

Viral di Media Sosial, “Tetap Tegar Komandan Paskibraka Meninggalkan Jenazah Orangtua Demi Tugas”

DKI

Suksesnya Haris Candra SH MH Dalam Pemilihan Ketua RW 07 Kel. Angke, Kec. Tambora

Banten

Amar Putusan Majelis Hakim PN Tangerang, Gagal Paham Tentang Hari Adalah Hari Kerja

Daerah

Pemkab Humbahas Anjurkan Gerakan ASBI Dilingkungan Pendidikan

Daerah

Indramayu Jadi Lokasi Prioritas, Kemensos Dorong Penyelesaian Program Kampung Nelayan Sejahtera

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Shalat Ghaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas