Home / Banten / Hukum / Kriminal / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Senin, 29 September 2025 - 19:13 WIB

KITA-PD Laporkan Dugaan Korupsi Penyerahan Lahan Fasum Fasos Perumahan Royal 2 di Tangerang

IDN Hari Ini, Tangerang – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan lahan utilitas umum (PSU) dan fasilitas sosial (Fasos) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Dinperkim) Kota Tangerang. Laporan tersebut telah diregistrasi oleh kejaksaan negeri kota tangerang dengan Nomor: KT/024/LP/KITA-PD/IX/2025.

Dalam keterangan resminya, Dedi Haryanto selaku Ketua KITA-PD mengungkapkan sejumlah kejanggalan besar dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan untuk Perumahan Royal 2 yang dikembangkan oleh PT Royal Garden Village. Lahan matang seluas 11.309,36 meter persegi tersebut dinyatakan sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada tahun 2004.

Kejanggalan Dokumen dan Indikasi Rekayasa

Pokok persoalan yang diangkat KITA-PD adalah persamaan antara dokumen BAST dengan Surat Pelepasan Hak (SPH). Menurut keterangan Dedi, berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kedua dokumen tersebut seharusnya terpisah. SPH dinilai sebagai dokumen krusial yang memuat detail kepemilikan persil tanah, luas, letak, dan asal-usul alas hak tanah.

“Tanpa dokumen SPH yang sah, klaim aset pemerintah kota atas lahan fasos/fasum tersebut dapat dikategorikan sebagai aset bodong,” tegas KITA-PD dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, KITA-PD menemukan indikasi rekayasa pada dokumen BAST. Mereka menyoroti penggunaan meterai tempel senilai Rp6.000 yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2005 pada tanggal 22 Februari 2005. Padahal, dokumen BAST yang ditandatangani oleh para pihak tercantum bertanggal 10 Februari 2004—hampir setahun sebelum meterai tersebut berlaku.

“Kami menduga ada unsur yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” Culpue poena par esto lanjut pernyataan KITA-PD, yang menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta persekongkolan jahat menurut Undang Undang RI nomor 31/1999 jo. Undang Undang RI 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pihak yang Terlibat dan Rekomendasi Hukum

BAST yang diduga bermasalah itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Royal Garden Village, Drs. Windoyo Simbung, dan Walikota Tangerang saat itu, H. Wahidin Halim. Dokumen tersebut bernomor 014/RGV/II/2004 untuk pihak pengembang dan 593/546-Dinperkim/II/2004 untuk pihak pemkot.

Dalam laporannya, KITA-PD merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 08/KPTS/BKP4N/1996 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 1987, untuk menguatkan analisis hukum, berdasarkan dari peraturan tahun tahun sebelumnya.

KITA-PD mendesak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memproses pihak-pihak yang terlibat demi menegakkan hukum secara tegas dengan tanpa pandang bulu.

Dedi pun menambahkan, agar sebaiknya pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera usut tuntas atas adanya perubahan lahan eks kolam renang di Taman Royal 2 yang saat ini sudah beralih menjadi Hak Guna Bangunan seluas 10.395 meter persegi dan diduga kuat menjadi bagian BAST fasum/fasos yang sudah diserahkan ke Pemkot Tangerang.

“Untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang, kami berharap dugaan ini ditindaklanjuti secara serius agar tidak lagi ada praktik pengaburan dokumen aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tutup kata Dedi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Acara Perpisahan SMPN 1 Kaliwiro Berlangsung Meriah, Kepala Sekolah Sampaikan Pesan Inspiratif

Daerah

Kasat Binmas Polres Nias Selatan Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Disabilitas

Daerah

Bupati Hadiri Gelar Pasukan Operasi ‘Mantap Praja Toba 2024’ dan Deklarasi Pilkada Damai”

Daerah

Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pelindung Gereja Paroki ST Fidelis Doloksanggul

Hukum

Aksi Damai Di Gelar Di Mako Polres Nias, Aliansi AMPERA Minta Polres Nias Tindak Pengusaha Babi Ilegal dan Limbah UD Enjel Durian 

Daerah

Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Nias Barat, 1 TSK ditangkap Bersama Barang Bukti

Tangerang Raya

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi