Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Rehabilitasi DI Cisadane Rp.82,8 Miliar Disorot: KITA-PD Pertanyakan Pekerjaan yang Diduga Tak Sesuai RAB

IDN Hari Ini, Tangerang — Paket pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cisadane Tahap II Tahun Anggaran 2026–2027 dengan nilai kontrak mencapai Rp.82.834.855.502,90 kini menjadi sorotan.

Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) DPW Provinsi Banten melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3).

Surat bernomor KT.074/Klar/DPW-KITA-PD/IX/2026 itu mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang berdasarkan penelusuran dan kajian KITA-PD diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen perencanaan maupun pelaksanaan yang semestinya.

Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan penetrasi pancang CCSP W 350 B 1000 K-700 L=9 meter, hingga pekerjaan dewatering dan kistdam pengalihan arus pada pekerjaan hidrolis pasangan batu.

Rp.82,8 Miliar, KITA-PD Minta Jangan Sekadar di Atas Kertas

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp. 82,8 miliar membuat setiap item pekerjaan dan pembayaran menjadi penting untuk dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kontrak.

KITA-PD mempertanyakan apakah seluruh volume, spesifikasi, metode pelaksanaan, material, serta pekerjaan yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Salah satu yang disorot adalah penetrasi pancang CCSP W 350 B 1000 K-700 dengan panjang 9 meter.

KITA-PD menduga spesifikasi atau panjang pancang tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan aktual sehingga harus dilakukan pemangkasan.

Persoalannya kemudian bergeser pada pertanyaan penting: apakah volume dan spesifikasi yang dibayarkan kepada penyedia telah dihitung berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan tersebut kini diminta dijawab secara teknis oleh pihak BBWS.

Pekerjaan Dewatering Dipertanyakan

Sorotan berikutnya menyangkut pekerjaan hidrolis pasangan batu, terutama dewatering dan kistdam pengalihan arus.

Dalam dokumen pekerjaan, disebutkan penggunaan kistdam berupa karung bagor/plastik berukuran 43×65 sentimeter yang diisi tanah padat, serta penggunaan pompa air submersible/centrifugal dengan debit sekitar 10 liter per detik secara kontinue selama pekerjaan dalam kondisi kering.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran KITA-PD, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak dilakukan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan teknis, maka persoalannya bukan sekadar mengenai metode kerja.

Hal yang perlu dijelaskan adalah apakah terdapat pekerjaan yang tercantum dalam dokumen namun tidak dilaksanakan, serta bagaimana dasar perhitungan pembayaran terhadap item pekerjaan tersebut.

Bukan Sekadar Soal Angka

KITA-PD menilai persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka karena menyangkut penggunaan anggaran negara.

Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan benar-benar memiliki prestasi pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, atau terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

KITA-PD Minta BBWS Buka Klarifikasi

Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten Dedi Haryanto menyatakan pihaknya secara resmi meminta klarifikasi kepada BBWS terkait dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan tersebut.

Surat itu sekaligus menjadi ruang bagi pihak BBWS dan penyedia jasa untuk memberikan penjelasan terhadap seluruh persoalan yang dipertanyakan.

KITA-PD mendasarkan langkahnya antara lain pada ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pemberantasan tindak pidana korupsi, keterbukaan informasi publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

KITA-PD menegaskan bahwa surat tersebut merupakan permohonan klarifikasi atas dugaan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadi kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.

Justru, menurut KITA-PD, klarifikasi dari BBWS diperlukan untuk menguji apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi atau memiliki penjelasan teknis dan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu jawaban BBWS C3: apakah seluruh pekerjaan dalam paket Rehabilitasi DI Cisadane Tahap II benar-benar sesuai RAB, volume kontrak, metode pelaksanaan, dan pembayaran yang telah dilakukan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS C3 belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi KITA-PD. Berita ini akan diperbarui apabila pihak BBWS maupun penyedia memberikan keterangan resmi. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apel Gabungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Dipimpin Langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Tindak Lanjuti Aduan dari Jum’at Curhat, Polresta Cirebon Imbau Pabrik Kayu Perhatikan Kenyamanan Lingkungan

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Pelatihan Potcast

Budaya

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Pemenang Lomba TPPO Dari Kapolri

Cirebon

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kedawung

Daerah

Sat Narkoba Polres Nias, Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Gunungsitoli

Daerah

Wakil Ketua DPR RI dan Bupati Indramayu Kunjungi Ponpes Hidayatuttholibin

Banten

Nota Pembelaan Terdakwa Ade Hermana dan Masudi Ungkap Tak Ada Kerugian Negara, Soroti Ketidakabsahan Penyitaan dan Adanya Dugaan Cacat Prosedur Hukum