Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:41 WIB

KITA-PD : Diduga Pemkot Tangerang Terima PSU Bermasalah dari PT. Modernland Realty

IDN Hari Ini,Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, diduga kuat telah menerima penyerahan aset lahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang bermasalah dari pihak pengembang PT. Modernland Realty.

Dugaan ini mencuat, setelah adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 231/PDT.G/2024/PN Tng, yang mengungkap fakta sangat mengejutkan bagi khalayak masyarakat, setelah mengamati secara lebih mendalam atas materi pokok perkara.Dalam eksepsi yang diterima oleh para pihak penggugat, Selasa(13/08/2024), secara jelas menerangkan bahwa badan usaha PT. Modernland Realty telah menyerahkan aset lahan PSU kepada Pemkot Tangerang, yang saat ini sudah digunakan sebagai jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta-Kunciran-Cengkareng).

Dalam hal penerimaan aset PSU kepada Pemerintah Kota Tangerang, tertuang berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 CQ. 060/03267/Perkim/2021, merujuk pada pemisahan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 3000/Poris Plawad.Fakta dalam eksepsi ini langsung saja memicu kegaduhan besar di kalangan aktivis masyarakat Tangerang, terutama sekali dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Dedi Haryanto.

Dedi pun merasa heran sekali dengan adanya BAST tersebut,  yang mana langsung menimbulkan kecurigaan besar terhadap segala keabsahan proses prosedur alas hak bukti kepemilikan atas penerimaan aset jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta Kunciran Cengkareng).

“Saya sangat bingung sekali, bagaimana mungkin Pemkot Tangerang berani untuk menerima konsekuensi hukum terhadap aset yang sudah menjadi jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta-Kunciran-Cengkareng), apalagi sampai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Ini bisa sangsi pidana loh, ungkap Dedi.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai macam spekulasi tentang transparansi dan legalitas dalam pengelolaan aset daerah oleh Pemkot Tangerang disaat momentum menjelang kontestasi Pilkada 2024-2029.

Elemen masyarakat pada saat ini sangat berharap dan menunggu kepastian hasil dari proses hukum yang berlangsung, guna untuk mendapatkan kejelasan secara lebih dan lanjutnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Indramayu Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kloter 19

Banten

Polresta Tangerang, Ungkap Pelaku Mutilasi di Tangerang

Daerah

Dandim 0213/Nias Berikan Sebuah Buku Kepada Personil Penerangan Kodim 0213/Nias  

Cirebon

Sisir kewilayahan, Polres Cirebon kota gelar KRYD sasar Area publik

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Berbagai Kegiatan Memperingati Hari Bhayangkara ke-78

Tangerang Raya

2 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel

Banten

Ditresnarkoba Polda Banten Bersama Team Gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internaional Di Perumahan Lavon – Kab. Tangerang

Daerah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Wonosobo Perlu Ditinjau Ulang, Aktivis Soroti Ketidaksesuaian Menu dan Unsur Kepentingan