IDN – Hari Ini – Inhil : Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) meresmikan Rumah Restorative Justice, Senin (30/5/2022). Lokasi rumah restorative justice tersebut berada di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Program Restorative Justice , merupakan salah satu gebrakan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, untuk memberikankan rasa keadilan bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Terkait program Kepala Kejaksaan Agung tersebut, Kejari Inhil bergerak cepat dengan meresmikan Rumah RJ pertama di Kabupaten Inhil.
Peresmian Rumah Restorative Justice itu, dihadiri langsung oleh, Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan dan segenap unsur Forkompinda Kabupaten Inhil, serta tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih SH MHum, menyampaikan tujuan dibuatnya Rumah Restorative Justice adalah untuk mewudjudkan dan memberikan bantuan sarana kepada warga masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut, Kejari Inhil berharap agar tokoh masyarakat bisa membahas apa yang terjadi dan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan akibat suatu tindak pidana yang dilakukan serta memberikan alternatif dalam penyelesaian suatu tindak pidana dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat,” ujar Kejari
Penutup dari acara Rumah Restorative Justice , Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan rasa bahagianya atas peresmian Rumah Restorative Justice di Kabupaten Inhil dan mudah-mudahan Rumah Restorative Justice dapat memberikan pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat yang sudah diinisiasi oleh Kejari Inhil,” Tegas Bupati.