IDN Hari Ini, Nias – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo (BB), seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, S.H., dengan dukungan Tim Intelijen Kejari Binjai. BB sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus korupsi yang diduga terjadi pada anggaran belanja langsung Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Kepala Kejari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB Nomor SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025. Setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari di sekitar Kota Binjai, Tim Tabur memastikan keberadaan BB dan menyusun strategi penangkapan.
BB kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Binjai untuk pemeriksaan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Latar Belakang Kasus
BB telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.461.995.715,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah). Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2018-2021, Nomor R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024, oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemungkinan Perkembangan Kasus
Kejari Nias Selatan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, seiring dengan pengumpulan alat bukti dan barang bukti oleh penyidik. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait.
Penangkapan BB menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Nias Selatan, sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (SG)









