Home / Daerah

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:06 WIB

Rutan Kelas IIB Humbahas Bersama KumHam Sumut, Gelar Razia Gabungan

Ket Foto.

KARUTAN Kelas IIB Humbahas, Herry Hasudungan Simatupang didampingi Ka. KPR, Tamrin Simamora, petugas rutan dan personil TNI/Polri memaparkan barang sitaan hasil Razia, Sabtu (11/2/2023).

Doloksanggul,  -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kumham) Sumut, kembali melakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, petugas Rutan melakukan razia gabungan bersama tim dari TNI/Polri, Sabtu (11/2) malam.

 

Kepala Rutan Herry Hasudungan Simatupang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Tamrin Simamora usai pelaksanan razia kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa razia gabungan itu melibatkan TNI/Polri dari Koramil 05/Doloksanggul dan Polsek Doloksanggul.

Baca Juga  Mediasi Gagal, Kasus Selingkuh Diantara Bersaudara Masih Tanpa Titik Temu

 

“Razia gabungan itu wujud transparansi dan sinergitas Rutan dengan TNI/Polri untuk mencegah peredaran barang haram (narkotika) dan barang terlarang lainnya serta gangguan kemanan ketertiban (Kamtib) di kamar hunian Rutan,” ujarnya.

 

Ditambahkan, jumlah petugas razia gabungan itu, anggota TNI lima orang, anggota Polri lima orang dan petugas Rutan 49 orang yang terdiri dari Pejabat Struktural Rutan, Regu Pengamanan (Rupam), Humas dan CPNS Kemkumham TA 2021.

 

Baca Juga  Bupati Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ke DPRD Humbahas 

Lanjut Herry, kamar hunian yang dirazia adalah blok mawar dan blok anggrek yang terdiri dari 18 kamar dari 39 kamar aktif. “Dari razia itu kita menemukan, beberapa buah benda tajam berupa pisau, cuter, garpu. Kayu bulat, mancis, tali, handphone, dan lainnya. Barang terlarang tadi kita amankan ditempat penyimpanan barangbukti untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Herry.

 

Ka. KPR Tamrin Simamora menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan razia, pihaknya tidak menemukan kendala. “Selama proses razia, petugas tidak menemukan kendala. Semua berjalan lancar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Humbahas Menyerahkan Bantuan Beras Bagi Korban Banjir Di Parlililtan

 

Terkait barang terlarang dalam kamar hunian, kata Tamrin, pihaknya akan memberi sanksi terhadap WBP pemilik barang. “Tentu ada sanksi atas penemuan barang terlarang dalam Rutan. Pemberian sanksi akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di UPT Rutan/Lapas Kemkumham,” pungkasnya.

 

Katanya lagi, bahwa razia di kamar hunian, baik razia rutin, insidentil dan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Waktu dan sasaran dilakukan secara acak. Hal tersebut untuk mencegah peredaran barang terlarang dan deteksi dini gangguan kamtib kamar hunian.   (Demak S)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Dan Pemkab Humbahas Tentang KUA/ PPAS APBD 2024 & KUPA PPAS PAPBD 2023

Daerah

Penangkapan dan Penahanan Selama 4 (empat) Bulan, Dilakukan Polres Nisel Terhadap ST, Lalu Dibebaskan “Pihak Keluarga Keberatan”

Daerah

Outbound Forum Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2024

Daerah

Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (YAKOPI)

Daerah

Pemerintah Humbahas Mendatangani Nota Kesepahaman, Pasca Panen Food Estate Sumut

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Banten

Perbasi Kota Tangerang, Akan Menggelar Perbasi Cup 2023

Cirebon

Respon Cepat Polsek Talun Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Contact Us