IDN Hari Ini, Tangerang, — Suara protes bergema di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Ratusan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam “Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu” menuntut pencopotan Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang dinilai gagal memberikan pelayanan publik yang transparan.
Aksi ini diikuti sejumlah organisasi seperti Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-ai, serta puluhan redaksi media. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, dan mobil komando, menyerukan pembenahan total kinerja Satpol PP, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda).
Koordinator aksi, Syamsul Bahri (Pimpinan Redaksi Focusflash), menegaskan bahwa tuntutan mereka mencakup:
1. Mencopot Kasatpol PP, Kabid, dan Kasie Gakumda yang dinilai tidak tegas, lamban, dan diduga terlibat praktik permainan dalam pelayanan.
2. Menutup dan menindak tegas pelaku usaha yang membangun tanpa izin resmi.
3. Memberikan kepastian tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
4. Menjalankan Peraturan Daerah secara profesional.
5. Mengembalikan fungsi pokok Satpol PP sebagai penegak perda dan penjaga ketertiban umum.
6. Menghapus praktik tertutup dalam pengaduan publik dan dugaan ketidaknetralan petugas.
Menurut Syamsul, aksi ini adalah yang kedua kalinya dilakukan, setelah sebelumnya pada 3 Juli 2025 mereka juga menggelar demo di kantor Satpol PP. Ia menilai demokrasi terancam ketika lembaga pemerintah membatasi ruang gerak jurnalis dan menutup akses informasi publik.
Di lokasi yang sama, Slamet Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, menilai Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan penegakan perda, bukan sekadar simbol.
“Fakta di lapangan menunjukkan pembiaran terhadap aduan masyarakat. Hukum seolah hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelanggar berkepentingan dibiarkan,” ujarnya.
Massa aksi sempat melakukan long march menuju kantor Pemkot Tangerang, menempuh rute jalan-jalan utama kota. Sekitar pukul 11.45 WIB, mereka tiba di depan kantor Pemkot dan kembali menyuarakan hak kebebasan berpendapat serta keterbukaan informasi publik.
Aksi berakhir dengan pertemuan antara perwakilan massa dan juru bicara Wali Kota Tangerang. Pemerintah berjanji akan memperbaiki pelayanan informasi serta membuka saluran komunikasi yang lebih baik dengan media dan masyarakat.
Bagi para wartawan dan LSM, aksi ini bukan hanya soal tuntutan personal, tetapi juga panggilan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers di Kota Tangerang.(T-Red)










