Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal

Senin, 12 Desember 2022 - 20:04 WIB

Satreksrim Polresta Cirebon Ungkap Tujuh Kasus C3

IDN Hari Ini. Cirebon -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial A (27), R (30), T (27), AT (30), M (28), U (34), dan D (39).

“Tersangka A kedapatan mencuri handphone dan dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12/2022) kira-kira pukul 14.20 WIB,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (12/12/2022).

Baca Juga  Silaturahmi Danrem 151/Binaiya melakukan kunjungan kerja dengan Kapolda Maluku.

Ia mengatakan, tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (15/12/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Saat ini, kasusnya telah dilakukan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Selain itu, tersangka T mencuri handphone korban di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 23.40 WIB. Modus T menuduh korban sebagai anggota geng motor sambil membawa senjata tajam kemudian merampas barang berharga miliknya.

Sementara tersangka AT mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB. Bahkan, A juga berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.

Baca Juga  UMKM Ramaikan Aquabike Jetski Didanau Toba, Terdapat 80 STAN Mikro Dan Menengah

“Tersangka M dan U mencuri uang dan rokok dari warung korban di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 0.15 WIB. Keduanya berpura-pura membeli rokok kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat, bahkan korbannya juga dilukai,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, dari hasil pengembangan ternyata U juga beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan senjata tajam golok kemudian merampas uang korban.

Ia menyampaikan, tersangka D beraksi di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB. Namun, tersangka yang masuk dari pintu belakang terpergok korban sehingga langsung kabur.

Baca Juga  Dinas Pertanian Humbahas Himbau Petani Manfaatkan PSB

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut. Di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan.

“Para tersangka dijerat berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya. Di antaranya, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman maksimalnya lima hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. ( Nur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga Singaraja Semarakkan Nuansa Religius dan Gotong Royong, Tebar Ratusan Paket Sembako dan THR Anak Yatim

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif “Pelatihan Barista” Kepada Santri Ponpes Al Jauhariyyah

Banten

Diduga Aset Lahan Motor Cross Dispora Kota Tangerang Bermasalah, Pemkot Disarankan Patuhi Aturan

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Cirebon

Polsek Talun Lakukan Pembinaan Kepada Pelajar Yang Diduga Akan Terlibat Tawuran

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMAN 1 Palimanan

Cirebon

Polresta Cirebon Berikan Layanan Prima Kepada Masyarakat

Cirebon

28 SDN Di Kabupaten Cirebon, Seratus Persen Tinggal Serah Terima Bagi Yang Menerima DAK Tahun 2022