Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Kriminal

Rabu, 28 Desember 2022 - 15:43 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga  Ketua Kompolnas Kunjungi Ruang Investigative Interviewing Polres Wonosobo yang Dapat Menjadi Rujukan Seluruh Polres di Indonesia

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Turut Hadiri Ibadah KK, Pdt. Stepen Tong Di Lapangan Merdeka Dolok Sanggul

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran dan Ketertiban Penyelenggaraan Pemilu 2024, Panwaslu Waeapo Kabupaten Buru Laksanakan Sosialisasi dan Pemantauan di Desa-Desa

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Nur)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, SP, MP.Ingin Memajukan  Pertanian.

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Penggelapan Modus Laporan Palsu

Cirebon

DLH Kabupaten Cirebon, Apresiasi Polresta Cirebon Tanam Ribuan Bibit Pohon

Jabar

Komisi III DPRD Kota Cimahi   Sidak  Puskesmas Cipageran Cimahi Utara

Cirebon

Kapolresta Cirebon Cek Pelayanan Publik, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi di Wilayah Susukan

DKI

Pimpinan Advokat Betawi Optimis Dan Doakan Kaspudin Nor Sebagai Putra Terbaik Kelahiran Betawi Akan Lolos Menjadi Dewas KPK RI

Cirebon

Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Contact Us